M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil langkah konkret menanggapi tuntutan yang disuarakan oleh rakyat. Melalui rapat konsultasi pimpinan dan pimpinan fraksi, pada Kamis (04/09/2025) kemarin, DPR telah mengesahkan sejumlah keputusan penting, termasuk menghentikan pemberian tunjangan dan memangkas berbagai fasilitas anggota dewan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (05/09/2025), menyampaikan enam poin keputusan yang telah disepakati. Keputusan ini merupakan respons langsung terhadap tuntutan yang dikenal dengan sebutan “17+8 Tuntutan Rakyat.”

Berikut enam keputusan utama yang diambil DPR RI, antara lain:

  1. Menyepakati Penghentian Tunjangan Perumahan anggota DPR RI, terhitung sejak 31 Agustus 2025.
  2. Melakukan Moratorium Kunjungan Kerja Luar Negeri DPR RI, terhitung 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.
  3. Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas anggota DPR RI setelah evaluasi meliputi biaya layanan langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.
  4. Anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan lagi menerima hak-hak keuangannya.
  5. Pimpinan DPR juga telah menugaskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing dalam menindaklanjuti proses penonaktifan ini.
  6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi dan kebijakan.

Dalam dokumen yang dikeluarkan, juga disebutkan peraturan terkait pensiun dan pajak penghasilan bagi anggota DPR. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang besarnya ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan, yaitu antara 6% hingga 75% dari dasar pensiun. Menurut PP 75 Tahun 2000, perhitungan pensiun tertinggi yang diterima mencapai Rp3.639.540 (untuk masa jabatan dua periode).

Sementara itu, terkait pajak penghasilan, peraturan pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 menjelaskan bahwa pajak atas gaji dan tunjangan melekat sebesar 15% ditanggung oleh pemerintah. Namun, pajak atas tunjangan konstitusional sebesar 15% akan dipotong langsung.

Keputusan-keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal DPR dalam menjawab kritik dan tuntutan publik, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat. (by)

17 Tuntutan Rakyat, Deadline 5 September 2025:

Tugas Presiden Prabowo

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran

2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)

4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)

5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

Tugas Ketua Umum Partai Politik

6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

Tugas Polri (Kepolisian Republik Indonesia)

9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.

10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.

13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas apda guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.

16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.

17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

8 Tuntutan Rakyat, Deadline 31 Agustus 2026:

1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran.

2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif.

3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil.

4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor.

5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis.

6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecuali.

7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen.

8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi dan Ketenagakerjaan.

Spread the love