M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi akan menanggung seluruh biaya santri korban pengeroyokan yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan. Santri berinisial AR (14), warga Kabupaten Buleleng, Bali, itu menghembuskan napas terakhir setelah dirawat selama enam hari di ruang ICU.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi Guntur Priambodo mengatakan, bahwa Pemkab Banyuwangi turut menyampaikan belasungkawa atas kejadian yang dialami korban.
Guntur turut datang ke RSUD Blambangan untuk menemui keluarga korban usai menerima kabar, bahwa korban meninggal. Kedatangan itu sekaligus untuk menyerahkan santunan kepada keluarga korban.
Dia memastikan, bahwa Pemkab Banyuwangi akan menanggung seluruh biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Korban diketahui masuk ke rumah sakit sebagai pasien mandiri.
“Kami akan membantu sepenuhnya terhadap biaya perawatan dan pengobatan selama di rumah sakit hingga jenazah dipulangkan,” kata Guntur saat mengunjungi korban dan keluarganya di RSUD Blambangan, pada Kamis (02/01/2025).
Selain pembiayaan selama di rumah sakit, Pemkab Banyuwangi juga akan menanggung biaya pemulangan jenazah hingga ke kampung halamannya di Buleleng.
Pemkab bersama Forkopimda, kata Guntur, akan melakukan langkah-langkah agar kejadian serupa tak terulang kembali. Terutama di lingkungan pendidikan, baik pondok pesantren maupun sekolah.
“Kami akan secara masif menyampaikan edukasi ke lembaga-lembaga pendidikan, ke pesantren-pesantren, sekolah-sekolah, agar hal semacam ini tidak terjadi lagi. Ini menjadi PR kita bersama, termasuk orang tua juga,” ujar Guntur.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra menjelaskan, korban meninggal pukul 13.30 WIB. “Setelah menjalani perawatan selama enam hari, korban hari ini dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Kapolresta sempat menemui keluarga korban sesaat setelah korban dinyatakan meninggal dunia. Kepada keluarga korban, Kapolresta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka yang merupakan senior korban. Mereka adalah HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15), dan Z (18). “Seluruhnya sudah kami tahan,” ujar Kombes Rama.
Dengan meninggalnya korban, konstruksi hukum dalam kasus tersebut juga akan berubah. Para korban akan dikenalkan pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebelum meninggal, korban AR sempat dirawat secara intensif di RSUD Blambangan. Ia diketahui mengalami mati batang otak. Kemudian pihak rumah sakit segera melakukan tindakan operasi emergency sesaat setelah korban tiba di rumah sakit.
Setelahnya, korban dirawat di ICU hingga meninggal dunia. Dan selama di ruang ICU, korban bertahan hidup dengan bantuan alat pernapasan dan alat-alat lainnya. (by/*)
