M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis laporan hasil pengawasan perlindungan anak periode Januari hingga April 2026. Hasilnya menunjukkan, bahwa kerentanan anak terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak dan kekerasan masih tergolong tinggi di sejumlah wilayah Indonesia.
Melalui laporan bertajuk “Darurat Perlindungan Anak” KPAI menegaskan, bahwa persoalan perlindungan anak tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di lingkungan terdekat anak seperti keluarga, satuan pendidikan, ruang digital, hingga lembaga pengasuhan.
Dalam periode tersebut, KPAI mencatat 426 kasus pengaduan, dengan dominasi kasus pengasuhan bermasalah, kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual terhadap anak, hingga ancaman konten digital berbahaya.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono menjelaskan, bahwa dari total kasus yang masuk, 403 kasus mendapat layanan psikoedukasi, sementara 23 kasus ditindaklanjuti melalui pengawasan lapangan, case conference, mediasi, hingga rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan.
“Pengawasan juga didominasi oleh kasus non-pengaduan yang viral di media sebanyak 14 kasus, sementara pengawasan berbasis laporan masyarakat tercatat 9 kasus,” jelas Aris dalam siaran pers KPAI, pada Senin (18/05/2026).
Pengawasan KPAI dilakukan di berbagai daerah, meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.
Dominasi Kasus Berdasarkan Klaster
1. Pemenuhan Hak Anak (PHA) – 261 Kasus
Kasus pada klaster PHA paling banyak berasal dari lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, yaitu 209 kasus. Bentuk pengaduan yang dominan meliputi:
- 58 kasus anak korban pengasuhan bermasalah atau konflik orang tua
- 53 kasus pelarangan akses bertemu orang tua
- 29 kasus tidak terpenuhinya hak nafkah
Isu pendidikan juga cukup tinggi dengan 46 kasus, terutama terkait kebijakan sekolah, diskriminasi karena tunggakan SPP, hingga perundungan di satuan pendidikan.
Kondisi ini menegaskan, bahwa lingkungan keluarga dan sekolah masih menjadi ruang paling rentan bagi pelanggaran hak anak.
2. Perlindungan Khusus Anak (PKA) – 165 Kasus
Pada klaster PKA, kasus terbanyak adalah:
- 76 kasus kekerasan fisik dan/atau psikis
- 57 kasus kejahatan seksual terhadap anak
- 12 kasus pornografi dan kejahatan siber
- 5 kasus penculikan dan perdagangan anak
- 8 kasus anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku
Kasus kekerasan fisik didominasi oleh penganiayaan, perkelahian, dan pengeroyokan, sementara kasus seksual terbanyak berupa pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Selain pengaduan reguler, KPAI juga memantau implementasi program nasional. Berdasarkan pemantauan media sepanjang Januari-April 2026, tercatat 2.144 korban keracunan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Investigasi KPAI menemukan sejumlah faktor penyebab keracunan, di antaranya:
- kontaminasi bakteri E. coli
- jamur Candida
- bakteri Bacillus cereus
- bahan baku tidak segar
- proses pembekuan makanan yang tidak sempurna
DKI Jakarta Catat Pengaduan Tertinggi
Berdasarkan persebaran wilayah, jumlah pengaduan tertinggi berasal dari DKI Jakarta:
- DKI Jakarta; 113 kasus
- Jawa Barat; 96 kasus
- Jawa Timur; 36 kasus
- Banten; 30 kasus
- Sumatera Utara; 23 kasus
Melalui rilis ini, KPAI mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, keluarga, sekolah, aparat penegak hukum, dunia usaha, media, hingga masyarakat untuk memperkuat kerja bersama demi menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
“Kita harus memastikan setiap anak Indonesia, tumbuh dan berkembang secara optimal. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas Ketua KPAI Aris Adi Leksono.
