M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan 1.566 kasus narkotika selama kurun waktu Februari hingga April 2025, pada Selasa (29/04/2025), di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro jaya, Jakarta.
Dalam keterangannya, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menjelaskan dari pengungkapan tersebut, sebanyak 2.038 tersangka telah diamankan.
“Dalam kurun waktu Februari sampai April 2025 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya beserta jajaran berhasil mengungkap 1.566 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 2.038 orang,” katanya.
“Hal ini sebagai bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta arahan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Selanjutnya, selama tiga bulan terakhir, petugas juga menyita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 315,7 kilogram dengan rincian, ganja sebanyak 211,39 kg, 25,98 kg sabu, 24.879 butir ekstasi atau setara 12,44 kg, dan 8,62 kg tembakau sintetis.
Kemudian ada obat berbahaya seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Benzodiazepine, Yarindo, DMP 103.377 butir atau setara 51,68 kg, liquid narkotika/THC sebanyak 1.892 mililiter atau setara 1,8 kg.
“Ketamin bubuk atau prekursor ekstasi) 2,84 kg, serbuk bibit sinte MDMB-4en-PINACA 957,76 gram, dan kokain: 3,96 gram,” sambungnya.
Lebih lanjut, barang bukti narkotika itu akan dimusnahkan dengan menggunakan alat Insenerator yang bersuhu sangat tinggi agar memastikan tidak ada sisa atau potensi penyalahgunaan.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan untuk menunjukkan transparansi pelaksanaan tugas Polri dalam hal penanganan barang bukti narkoba,” tegasnya.
“Dengan pengungkapan ini, Polda Metro Jaya telah berhasil menyelamatkan lebih dari 634 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Jika dikonversikan ke dalam nilai ekonomi, barang bukti ini setara dengan Rp48 miliar,” ujarnya.
Dalam konferensi pers, terlihat tumpukan ganja yang dibungkus rapat menggunakan selotip cokelat dan putih, disusun rapi dalam sembilan lapis dan tujuh baris. Selain ganja, paket sabu berbentuk kristal bening juga ditampilkan di atas meja, berdampingan dengan narkotika lainnya. Beberapa tersangka juga dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan.
Para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara. (yn/pmj)
