M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkedok proyek fiktif yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bahwa tersangka berinisial AS mantan direktur sekaligus pendiri PT DSI periode 2018-2024, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang memenuhi unsur pidana.

Baca juga : Bareskrim Polri Periksa Dua Petinggi PT DSI Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU

“Penyidik menemukan dugaan keterlibatan AS dalam skema penggelapan, penipuan, serta pencucian uang melalui proyek-proyek fiktif yang ditawarkan kepada masyarakat,” ujar Ade Safri, pada Kamis (02/04/2026).

Sebagai langkah pencegahan, penyidik telah mengajukan pencekalan terhadap AS ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan terhitung sejak 22 Maret 2026. Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap AS pada Rabu, 8 April 2026.

Dalam pengembangan penyidikan, Bareskrim turut memeriksa sejumlah figur publik yang pernah terlibat dalam promosi PT DSI. Pasangan selebritas Dude Herlino dan Alyssa Soebandono dijadwalkan hadir pada Kamis, 2 April 2026, sebagai saksi. Keduanya sebelumnya tercatat pernah menjadi Brand Ambassador perusahaan tersebut.

Selain fokus pada proses pidana, Bareskrim juga memprioritaskan pemulihan dana masyarakat yang menjadi korban. Penyidik bekerja sama dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan (asset tracing). Upaya ini menjadi dasar pengembalian kerugian kepada para korban.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai 1 April 2026 telah membuka kanal pengaduan bagi korban PT DSI yang ingin mengajukan permohonan restitusi. Pengajuan ini akan diproses melalui mekanisme verifikasi resmi sesuai ketentuan hukum.

Brigjen Pol. Ade Safri menegaskan, bahwa Polri berkomitmen menyelesaikan perkara PT DSI secara tuntas. “Kami menjamin penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi para korban,” ujarnya. (red/div)

Spread the love