M-RADARNEWS.COM, BALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar, kembali membongkar jaringan peredaran narkotika internasional. Seorang warga negara asing asal Belarusia berinisial HS (29) ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Kuta, yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan HS di tiga lokasi berbeda, yakni di Kantor Pos Kuta, sebuah penginapan di Jimbaran, serta kamar kosnya di Ungasan, Kuta Selatan. Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh paket ganja seberat 483,5 gram dan satu paket serbuk putih diduga kokain dengan berat 33,69 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus Dharmayana, S.I.K., M.Si., mengungkapkan, bahwa kasus ini terungkap berkat informasi jika Kantor Pos di Jalan Selamet, Kuta, kerap digunakan untuk pengiriman narkotika.
“Modus tersangka adalah menggunakan identitas milik orang lain agar paket tidak terlacak. Petugas menemukan paket dikirim dengan menggunakan identitas palsu untuk mengelabui pihak berwajib,” jelas Komang Agus saat mendampingi Kapolresta Kombes Leonardo David Simatupang, dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (07/04/2026).
HS diketahui meminjam identitas seorang warga Indonesia bernama Ali untuk menerima kiriman paket. Setelah paket diterima di Kantor Pos Kuta, HS mengarahkan Ali untuk mengambilnya dan kemudian menitipkannya di lobi sebuah penginapan di kawasan Jimbaran. Pihak yang dimintai tolong tidak mengetahui bahwa paket tersebut berisi narkotika.
Hasil pemeriksaan terhadap paket tersebut mengungkapkan bahwa isinya adalah ganja yang sudah dikemas dan siap untuk diedarkan. Temuan ini menjadi salah satu bukti penting dalam menguatkan dugaan keterlibatan HS dalam jaringan peredaran narkoba internasional.
Lebih lanjut, HS mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seseorang berinisial EGOR, yang dikenalnya melalui aplikasi Telegram dan mengaku berdomisili di Swiss. Adapun pasokan kokain didapatkan dari jaringan di Georgia.
“Untuk memutus jejak, tersangka memanfaatkan jasa pengiriman, perantara, serta lokasi penyimpanan berbeda sebelum mengedarkan barang di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tambah Kompol Komang Agus.
HS diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berperan sebagai pengedar selama berada di Bali.
Atas tindakannya, HS dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.
Tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana hingga seumur hidup. (yd/*)
