M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) terus mengebut proses penataan pedagang Pasar Banyuwangi pasca rampungnya revitalisasi pasar tersebut. Sosialisasi yang dilakukan Bidang Pasar mendapat respons positif dari para pedagang.
Dalam revitalisasi itu, pemerintah menyiapkan 777 lapak sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati. Namun, hingga batas waktu awal validasi, pedagang yang mendaftar ulang baru mencapai 560 orang. Belum terpenuhinya jumlah tersebut, membuat Diskopumdag memutuskan memperpanjang validasi hingga 20 Mei 2026.
Kepala Bidang (Kabid) Pasar Diskopumdag Banyuwangi, Abdul Karim menjelaskan, bahwa pedagang yang sebelumnya telah mengantongi izin fasilitasi diwajibkan mengikuti validasi ulang sebagai bagian dari penataan pasca-revitalisasi.
“Bagi pedagang yang sebelumnya sudah mendapat izin fasilitasi agar segera melakukan validasi penataan pedagang Pasar Banyuwangi hingga 20 Mei 2026 di Kantor Pasar Banyuwangi yang berada di pasar sementara Gedung Wanita,” ujarnya, Rabu (13/05/2026).
Abdul Karim menyampaikan sejumlah kriteria prioritas bagi pedagang yang berhak mendapatkan lapak pada pasar yang telah direvitalisasi tersebut, yakni:
- Pedagang yang masih memiliki izin fasilitasi dan aktif berdagang di Pasar Banyuwangi mendapat prioritas utama.
- Pedagang yang izin fasilitasinya telah dicabut atau tidak diperpanjang tetap diberi kesempatan mengikuti proses pada gelombang kedua.
Pemerintah juga menegaskan larangan keras praktik penyewaan atau pemindahtanganan lapak. “Apabila diketahui toko atau lapak disewakan maupun dipindahtangankan, maka secara otomatis akan dihapus dari daftar pedagang Pasar Banyuwangi,” tegas Karim.
Lebih lanjut ia menambahkan, kebijakan fasilitasi ulang ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi paguyuban pedagang Pasar Banyuwangi yang disambut positif oleh pemerintah daerah.
Melalui proses penataan tersebut, pemerintah berharap pengelolaan Pasar Banyuwangi dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pedagang. (*)
