M-RADARNEWS.COM, BALI – Menanggapi keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 kg (gas melon), Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengambil langkah sigap. Melalui rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, Rabu (13/08/2025), Pemkot Denpasar memperkuat pengawasan distribusi gas bersubsidi agar tepat sasaran dan mencegah penimbunan.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari, S.Sos., M.Si, dan dihadiri oleh Komisi I DPRD Kota Denpasar, Tim Satgas LPG Provinsi Bali, Polresta Kota Denpasar, PT Pertamina Bali, Hiswana Migas Bali dan Kota Denpasar, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar, Bagian Perekonomian, Bagian Prokopim, Camat se-Kota Denpasar, serta para agen gas LPG 3 kg.
Dalam rapat tersebut dibahas langkah-langkah konkret untuk memastikan ketersediaan gas LPG 3 kg tetap aman dan tepat sasaran. Fokus utama diarahkan pada pengawasan ketat pada jalur distribusi mulai dari agen hingga pangkalan, guna mencegah penyaluran tidak sesuai ketentuan dan menghindari praktik penimbunan.
Kadis Perindag Kota Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari menegaskan, bahwa pihaknya bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan Satgas akan melakukan pemantauan secara masif, sidak lapangan, serta menerima laporan langsung dari masyarakat.
”Kami akan mengawal distribusi hingga ke tingkat konsumen,” ujar Ni Nyoman Sri Utari, sembari berharap pengawasan berlapis ini dapat menjawab keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, Ketut Ngurah Ariawan juga mengajak masyarakat untuk ikut mendukung pemerintah serta berperan aktif.
Ia juga menyarankan agar masyarakat juga bisa mengenali pangkalan tempat membeli gas di wilayah masing-masing, atau beli di pangkalan resmi. “Dengan begitu, penyaluran subsidi bisa lebih baik dan tepat sasaran,” tambahnya.
Respons cepat Pemkot Denpasar, ini menjadi bukti keseriusan dalam menjaga pasokan energi rumah tangga, dan memastikan subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. (yd/**)
