M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, mengusulkan seluruh sisa pegawai non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini diambil untuk menuntaskan status pegawai yang selama ini telah mengabdi, sesuai amanat Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara).
Usulan ini menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang memberi batas waktu pengusulan hingga 20 Agustus 2025.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan, bahwa ini bukan rekrutmen baru, melainkan penyelesaian status bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK pada tahun 2024–2025.
“Prinsipnya, ini bukan membuka lowongan baru. Semua non-ASN yang sudah ikut tes dan belum diangkat akan kami usulkan sebagai PPPK paruh waktu. Dengan begitu, tidak ada lagi pegawai non-ASN di Pemkot Semarang,” ujar Agustina dikutib, pada Rabu (20/08/2025).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), total ada 2.416 pegawai yang akan diusulkan. Mereka terbagi dalam beberapa kategori:
- 1 orang dari kategori R2 (Eks Tenaga Harian Kontrak II database BKN).
- 1.859 orang dari kategori R3 (non-ASN dalam database BKN yang sudah ikut seleksi PPPK atau CPNS namun belum diangkat).
- 150 orang dari kategori R4 (non-ASN yang belum masuk database BKN, sudah mengabdi lebih dari dua tahun, dan sudah mengikuti seleksi).
- 406 orang dari kategori R5 (guru lulusan PPG yang sudah mengikuti seleksi PPPK).
Wali Kota Agustina kembali menekankan, bahwa proses pengangkatan ini tidak memerlukan seleksi ulang. Seluruh calon PPPK paruh waktu telah mengikuti ujian sebelumnya. Oleh karena itu, Pemkot Semarang hanya mengusulkan pengangkatan berdasarkan data yang sudah tercatat dalam sistem BKN.
“Tesnya sudah dilaksanakan. Masyarakat tidak perlu salah paham, ini bukan lowongan baru, tapi penyelesaian bagi pegawai non-ASN yang sudah ada,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Semarang berkomitmen memberikan kepastian status dan penghargaan bagi tenaga kerja yang telah mendukung pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan bahwa mulai tahun 2025, tidak akan ada lagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Berikut adalah jadwal tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu di Pemkot Semarang, mengacu pada jadwal dari BKN dan Kementerian PANRB:
- 7–20 Agustus 2025: Pengusulan kebutuhan oleh Pemkot Semarang.
- 21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
- 22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.
- 23 Agustus–15 September 2025: Pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) secara daring.
- 23 Agustus–20 September 2025: Pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu.
- 23–30 September 2025: Penetapan NI PPPK paruh waktu.
Targetnya, Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang pengangkatan PPPK paruh waktu akan diterbitkan pada 1 Oktober 2025. (ed/hm)
