M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama Surabaya, menggelar acara Isbat Nikah Massal. Acara tersebut bertempat di Ballroom The Empire Palace, Selasa (26/08/2025), ini menyatukan 285 pasangan, sebagian besar di antaranya merupakan pasangan yang sebelumnya menikah secara siri.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan, bahwa acara ini merupakan puncak dari proses panjang yang telah berlangsung sejak Juni 2025. Dari 328 calon pengantin yang mendaftar, 285 pasangan dinyatakan lolos.

Rinciannya, 279 pasangan akan mengikuti isbat nikah, sementara 6 pasangan lainnya melangsungkan pernikahan baru. “Proses pendaftaran dibuka mulai 21 Juni hingga 21 Juli 2025, dilanjutkan dengan verifikasi berkas hingga 1 Agustus,” kata Eddy.

Sebelum hari-H, para peserta telah mengikuti berbagai tahapan persiapan. Pada 14 Agustus, mereka menerima pembekalan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya. Materi pembekalan mencakup pemeriksaan kesehatan, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan penanganan stunting.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Surabaya juga turut memberikan edukasi mengenai pentingnya kepastian hukum, baik untuk anak terkait akta kelahiran maupun bagi perempuan agar pernikahan tercatat sah oleh negara.

Acara isbat nikah massal ini dimulai pukul 04.30 WIB, dengan sesi rias oleh 285 Make Up Artist (MUA) yang telah disiapkan. Setelahnya, sidang isbat nikah berlangsung hingga pukul 10.30 WIB.

Acara tahun ini memiliki sentuhan unik karena para pengantin bebas menggunakan pakaian berwarna-warni, mencerminkan keragaman Kota Surabaya. “Pakaiannya bebas. Ada yang kuning, hijau, biru, merah, tidak masalah. Ini adalah dalam satu kesatuan Kota Surabaya yang berwarna-warni,” ungkap Eddy.

Enam pasangan pengantin baru dinikahkan dengan saksi-saksi istimewa, termasuk Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Dirjen Dukcapil, Ketua Pengadilan Agama, dan perwakilan Forkopimda. Acara dimeriahkan dengan khotbah nikah oleh Prof. Ali Aziz, dilanjutkan dengan kirab pengantin dan resepsi.

Dalam kesempatan ini, 285 pasangan akan menerima sejumlah dokumen penting, seperti surat keputusan pengadilan agama, buku nikah, serta dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Perkawinan. Pasangan tertua yang mengikuti acara ini berusia 65 (pria) dan 63 tahun (wanita), sementara ada juga pasangan tunanetra berusia sekitar 40 tahun.

Pemkot Surabaya, terus mengampanyekan agar masyarakat menghindari nikah siri dan beralih ke pernikahan resmi yang dicatatkan negara demi kepastian hukum bagi keluarga.

“Kami ingin di Surabaya tidak ada lagi pernikahan siri. Biaya pernikahan di KUA itu gratis, dan jika di luar KUA hanya Rp600.000. Artinya, pernikahan yang dicatatkan negara itu terjangkau dan mudah,” tutup Eddy. (by/*)

Spread the love