M-RADARNEWS.COM, JATENG – Jelang mudik lebaran 2025, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Sekdaprov Jateng) Sumarno menegaskan, bahwa Pemprov Jateng melarang adanya pemakaian kendaraan dinas untuk berlebaran.
Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang menerima parsel atau segala sesuatu yang berkait dengan jabatan, dan berlawanan dengan tugas seorang abdi negara.
Hal itu ditegaskan Sekda Sumarno, pada Jumat (21/03/2025). Menurutnya, pada momen mendekati Idulfitri, pihaknya melarang penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan sendiri dan keluarga.
“Oh tidak, kita tetap seperti biasa, kita kebijakannya untuk tidak menggunakan fasilitas kantor. Ya (mobil dinas akan dikandangkan) seperti biasa,” urainya, seusai menghadiri acara Ramadan Fest 2025 DWP Jateng.
Disamping pelarangan penggunaan mobil dinas untuk berlebaran, lanjut Sumarno, Pemprov Jateng juga telah mengedarkan surat edaran terkait pencegahan gratifikasi jelang hari raya 2025. Beleid bernomor 700.1/365 itu mengandung delapan poin, dan ditandatangani Sekda Jateng Sumarno, pada 13 Maret 2025.
Secara terpisah, Inspektur Provinsi Jateng Dhoni Widianto membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan, penggunaan mobil dinas hanya boleh digunakan untuk mendukung aktivitas kedinasan.
Dhoni menjelaskan, penggunaan mobil dinas selama masa mudik diperbolehkan untuk mendukung tugas operasional dan kepentingan dinas. Seperti, kebutuhan pengamanan arus mudik dan balik pada Dinas Perhubungan, layanan kesehatan Dinas Kesehatan selama masa mudik.
“Mobil dinas kantor yang digunakan untuk kepentingan pribadi, mudik itu tidak boleh,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya bersama dinas terkait akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan kendaraan dinas.
“Pengawasan nanti paling gampang pada awal cuti, (mobil dinas) akan dikandangkan sesuai kebijakan Pak Sekda. Satpol PP akan mengajak inspektorat memonitor masing-masing OPD, akan didata kendaraan dinas yang akan dikandangkan, atau yang berpotensi untuk digunakan operasional pengamanan mudik,” tuturnya.
Terkait gratifikasi jelang lebaran, Dhoni mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menerima sesuatu yang menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan yang diemban. “Jika terlanjur menerima bingkisan, abdi negara atau yang bersangkutan harus melaporkan pada Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG,” tambahnya.
Laporan dapat dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan jangka 30 hari, atau pada UPG Jateng, dengan jangka 10 hari, sejak penerimaan atau penolakan tindak gratifikasi.
Tidak sekadar menjelang lebaran, pelarangan tersebut berlaku jika masih berstatus penyelenggara negara atau ASN. Peraturan ini, tidak memandang strata jabatan tertentu. “Intinya harus ditolak di awal. Kalau menerima, harus melaporkan melalui UPG,” imbuhnya.
Sekedar informasi, jika menemukan terkait gratifikasi bisa melakukan konsultasi dengan menghubungi UPG Jateng melalui upgjateng@gmail.com atau nomor WhatsApp (WA) 082314437180. (dng/**)