M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menegaskan, seluruh rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dilarang menolak pasien akibat penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) pada 2026.

Dengan demikian, Pemprov Jateng memastikan layanan kesehatan tetap berjalan, terutama bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan terapi berkelanjutan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jateng, Yunita Dyah Suminar mengatakan, bahwa hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan tidak boleh terhambat persoalan administratif.

“Pelayanan kesehatan tetap harus berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, khususnya mereka yang menjalani terapi rutin dan berisiko jika pengobatan terhenti,” ujar Yunita dilansir, pada Selasa (10/02/2026).

Penegasan itu merupakan arahan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur (Wagub) Taj Yasin Maimoen, sebagai komitmen pemerintah daerah memastikan negara hadir dalam pemenuhan layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan Wilayah Jateng mencatat, dari 14,29 juta peserta PBI JKN, sebanyak 1,62 juta dinonaktifkan pada 2026. Di antaranya terdapat pasien hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia yang membutuhkan perawatan rutin.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Jateng meminta bupati dan wali kota memastikan Dinas Kesehatan daerah segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Koordinasi lintas sektor harus diperkuat agar pembiayaan dan layanan kesehatan bagi pasien penyakit kronis tetap terpenuhi selama proses administrasi berlangsung,” kata Yunita.

Pemprov juga mendorong BPJS Kesehatan agar tetap menjamin pembiayaan layanan pasien terdampak sembari menunggu proses reaktivasi kepesertaan.

Yunita menegaskan komitmen Pemprov Jateng, untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena kendala kepesertaan. (ed)

Spread the love