M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), mulai mengubah pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya efisiensi energi di lingkungan birokrasi. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/000.8.3/3/2026 yang diterbitkan pada 1 April 2026, sebagai tindak lanjut dari SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.

Melalui kebijakan itu, Pemprov Jateng mendorong penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi sebagian ASN setiap Jumat. Selain itu, perjalanan dinas juga dipangkas signifikan masing-masing 50 persen untuk perjalanan dinas dalam negeri dan 70 persen untuk perjalanan dinas luar negeri. Penyesuaian juga dilakukan dengan mengurangi frekuensi perjalanan maupun jumlah rombongan.

Kegiatan pertemuan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, hingga konferensi didorong berlangsung secara hybrid dengan memanfaatkan teknologi digital. Langkah ini dinilai tidak hanya memangkas biaya, tetapi juga menghemat energi dan mempersingkat mobilitas ASN.

SE tersebut juga memuat aturan pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan hingga 50 persen dan mendorong penggunaan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, maupun moda transportasi nonbahan bakar fosil.

Bagi ASN yang tinggal dekat kantor, kurang dari 1,5 kilometer, dianjurkan berjalan kaki. Sementara ASN yang tinggal dalam radius 10 kilometer didorong menggunakan sepeda atau sepeda listrik.

Di sisi konsumsi energi kantor, penggunaan listrik diatur secara lebih disiplin. Lampu dan perangkat elektronik di ruang kerja digunakan mulai pukul 06.30-15.30 WIB sesuai kebutuhan, sedangkan lampu luar ruangan diaktifkan terbatas pada pukul 17.30-05.30 WIB.

Selanjutnya, penggunaan AC juga dibatasi pada suhu 24-26°C, dan wajib dimatikan bila ruangan tidak digunakan selama lebih dari dua jam. Upaya efisiensi ini disertai dorongan pemanfaatan energi baru terbarukan, seperti pemasangan panel surya di lingkungan perkantoran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno menyampaikan, bahwa transformasi budaya kerja ini bukan sekadar menekan penggunaan energi, tetapi juga mendorong perubahan pola pikir ASN dalam bekerja.

“Kita mendorong teman-teman ASN untuk bekerja lebih efisien dan meminimalkan mobilitas yang tidak perlu. Banyak kegiatan bisa dilakukan secara daring sehingga menghemat waktu, biaya, dan energi,” ujarnya di Gedung DPRD Jateng, Senin (06/04/2026).

Menurut Sumarno, pembiasaan mobilitas ramah lingkungan juga menjadi bagian penting kebijakan ini. ASN diminta untuk mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi dan beralih ke moda transportasi rendah emisi.

“Kalau memungkinkan, berjalan kaki atau bersepeda. Jika jarak jauh, kita dorong berbagi kendaraan agar lebih hemat bahan bakar karbon,” tegasnya.

Pemprov Jateng juga sedang menyiapkan aturan tambahan terkait pelaksanaan aktivitas ASN pada hari Jumat. Selain mendukung WFH, aturan itu merujuk pada ketentuan Kemenpora yang menetapkan Jumat sebagai Hari Krida, hari khusus untuk olahraga dan kesehatan.

ASN yang tetap bekerja dari kantor (work from office/WFO) didorong menjadikan perjalanan ke kantor sebagai bagian dari aktivitas fisik, seperti berlari atau bersepeda.

Meski demikian, jumlah ASN yang mendapatkan jadwal WFH masih bergantung pada kebijakan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karakteristik layanan yang berbeda membuat tidak semua OPD dapat menerapkan WFH.

Beberapa layanan publik seperti rumah sakit dan Samsat wajib tetap hadir penuh secara luring. Pejabat eselon 1 dan 2 di provinsi, serta eselon 3 di kabupaten/kota, juga tidak diperkenankan menjalankan WFH.

Sumarno menegaskan, kepala OPD bertanggung jawab memastikan kebijakan WFH tidak mengurangi pelayanan publik. “Kinerja tetap harus optimal, baik dilakukan dari kantor maupun dari rumah,” pungkasnya. (ed/**)

Spread the love