M-RADARNEWS.COM, NASIONAL – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, pada Selasa (31/03/2026).

Airlangga menjelaskan, penerapan WFH satu hari dalam sepekan diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB dan Mendagri. Pemilihan hari Jumat dinilai tepat, karena sejumlah kementerian sebelumnya telah menerapkan pola kerja empat hari pascapandemi COVID-19.

“Kenapa dipilih Jumat? Karena sebagian kementerian sudah menerapkannya, dan Jumat itu hari yang secara durasi kerja lebih pendek dibanding Senin sampai Kamis,” ujar Menko Airlangga.

Ia menambahkan, kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Pengaturan teknis akan dituangkan melalui SE Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Menko Airlangga menegaskan, bahwa WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik. Seluruh layanan masyarakat, termasuk perbankan, pasar modal, serta aktivitas ekonomi lainnya, tetap berjalan normal.

“Pelayanan publik tetap berjalan. Kegiatan produktif, termasuk perbankan dan pasar modal, tetap beroperasi seperti biasa. Bagi instansi yang harus bekerja di kantor, pengaturan dilakukan melalui aplikasi yang sudah digunakan di pemerintahan,” jelasnya.

Airlangga menambahkan, sektor swasta dipersilakan mengadopsi pola kerja serupa sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Pemerintah menilai fleksibilitas kerja dapat meningkatkan efisiensi dan menjaga produktivitas.

Sektor yang Dikecualikan
Sejumlah sektor strategis tetap wajib bekerja dari kantor atau lapangan dan tidak masuk dalam skema WFH. Sektor tersebut meliputi: Layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan. Industri strategis seperti energi, air, pangan, minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan

Pada sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap berlangsung luring lima hari dalam sepekan. Kegiatan olahraga pendidikan, baik prestasi maupun ekstrakurikuler, juga tidak dibatasi. Sementara untuk pendidikan tinggi semester empat ke atas, ketentuan mengikuti SE Mendiktisaintek.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tetap menghemat energi dalam aktivitas harian, memprioritaskan penggunaan transportasi publik, serta menjaga produktivitas guna mendukung pertumbuhan ekonomi.

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love