M-RADARNEWS.COM, JATIM – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim), Adhy Karyono menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Khoirani sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Situbondo. Penyerahan SPT itu berlangsung di Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Kamis (23/01/2025).
“Kita lakukan langkah-langkah yang secara prosedur agar tidak ada kekosongan dalam pemerintahan, karena ada wakil bupati yang ditugaskan menjadi Plt. Bupati, sehingga semua proses pembangunan, administrasi pemerintahan, dan layanan publik berjalan dengan baik”, ujar Pj Gubernur Adhy.
Untuk diketahui, Khoirani yang menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Situbondo mendapatkan tugas sebagai Plt Bupati Situbondo menggantikan Karna Suswandi yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : KPK Resmi Tahan Bupati dan Kadis PUPR Situbondo Dugaan Kasus Korupsi Alokasi Dana PEN dan PBJ
Sementara itu, Khoirani berharap dirinya mampu melaksanakan tugas sesuai dengan regulasi yang ada, dan Pj Gubenur Jatim memberi motivasi-motivasi, sehingga pemerintahan di Situbondo berjalan lancar.
Berdasarkan SPT Nomor:100.1.4.2/65/011.2/2025 tanggal 22 Januari 2025, Khoirani yang menjabat sebagai Wakil Bupati Situbondo mendapatkan tugas sebagai Plt Bupati Situbondo, sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wabup Situbondo hasil Pilkada serentak tahun 2024.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo Jati ditahan oleh KPK atas dugaan kasus korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
KPK melakukan penahanan terhadap Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati selama 20 hari, mulai per tanggal 21 Januari sampai 9 Februari 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. (by/**)