M-RADARNEWS.COM, JATENG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng pada 2025 naik 6,5 persen. Penetapan itu melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
“Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikkan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402, dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” kata Nana, di ruang kerjanya, pada Rabu (11/12/2024) malam.
Menurut Nana, penetapan UMP tahun 2025 ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja , yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Selain itu, lanjut Pj Gubernur Jateng, hal itu juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 6 Desember 2024.
Ia menjelaskan, bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.
“Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,” tegas Pj Gubernur.
Setelah penetapan UMP ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/ kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah pada 2025.
Lebih jauh Pj Gubernur mengatakan, bahwa penetapan UMK 2025, akan dilakukan maksimal pada tanggal 18 Desember 2024 mendatang.
“Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini, harapannya perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025,” tutup Pj Gubernur Nana. (dng/kmf)
