M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra resmi melantik Siti Subiati sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati. Pelantikan ini dilakukan setelah keluarnya persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi melalui Surat Nomor 800.1.3.3/1183.
Pengangkatan Pj Sekda tersebut juga mengikuti hasil asistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar pejabat yang ditunjuk dapat fokus menjalankan tugas tanpa merangkap sebagai Inspektur Daerah. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat fungsi pengawasan internal dan mencegah potensi benturan kepentingan.
“Selamat atas amanah barunya sebagai Pj Sekda. Harapan kami, integritas Ibu benar-benar dikedepankan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Plt Bupati Chandra seperti dikutib, pada Jumat (22/05/2026).
Penetapan Siti Subiati sebagai Pj Sekda tercantum dalam Keputusan Bupati Pati Nomor 821.2/1355 Tahun 2026. Jabatan tersebut berlaku paling lama tiga bulan atau hingga Sekda definitif dilantik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018.
Siti Subiati sebelumnya menempati sejumlah posisi strategis, antara lain Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Asisten Sekda, serta Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Pati.
“Jadi, mari kita semua bareng-bareng bersinergi untuk membangun Kabupaten Pati yang maju dan sejahtera,” ajan Plt Bupati Chandra.
Acara pelantikan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati, para asisten Sekda, pimpinan perangkat daerah, serta para tamu undangan lainnya.
Pemkab Pati berharap, pengisian jabatan tersebut dapat memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dapat semakin solid dan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih optimal. (ed/**)
