M-RADARNEWS.COM, JATIM – Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) melalui Subdit II Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus kekerasan seksual yang menimpa dua anak kembar di bawah umur di Surabaya.
Pelaku berinisial WRS (39) ditangkap setelah melakukan pencabulan dan persetubuhan berulang terhadap kedua anak tirinya. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/729/V/2026/SPKT/Polda Jatim tertanggal 21 Mei 2026 yang dilaporkan oleh Ekky Ariyadi Saputra, S.Psi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan berat yang menggerus harkat dan martabat manusia. Mengutip pandangan Satjipto Rahardjo, ia menekankan pentingnya peran hukum dalam memberikan perlindungan bagi kelompok rentan.
“UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah menegaskan kewajiban negara untuk menangani, melindungi, dan memulihkan korban secara komprehensif,” ungkap Kombes Abast dalam konferensi pers, pada Jumat (22/05/2026).
Dalam penanganannya, polisi menerapkan pendekatan victim oriented approach yang menempatkan korban sebagai pihak yang harus dipulihkan hak dan rasa keadilannya. Jules juga mengajak insan pers untuk tetap menjaga kerahasiaan identitas korban demi mencegah reviktimisasi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrim) PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menyampaikan apresiasi kepada korban dan masyarakat yang melaporkan kejadian ini, sehingga penyidik dapat bergerak cepat melakukan upaya penyidikan.
“Kami telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Tersangka WRS, usia 39 tahun, warga Surabaya, yang juga ayah tiri korban, sudah resmi kami amankan,” ujarnya.
Kombes Pol Ganis membeberkan, modus operandi yang dilancarkan WRS adalah dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.
“Disitulah kesempatan daripada pelaku untuk melakukan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak kembar. Dilakukan pertama yaitu kepada korban RF sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2026, dilakukan lebih dari satu kali,” terangnya.
Kemudian begitu juga dilakukan kepada RB, saudara kembar berikutnya, sejak tahun 2025 sampai 2026 dan ini juga dilakukan lebih dari satu kali,” tambah Kombes Ganis.
Lebih lanjut, Dirres PPA-PPO Polda Jatim menjelaskan, korban RF pertama kali dicabuli pada tahun 2023 saat masih duduk di kelas 2 SMP. Tersangka menyelinap saat korban tidur, kemudian meraba dan meremas payudara serta memasukkan tangan ke organ intim korban.
Aksi ini terus berulang hampir setiap minggu hingga berlanjut ke persetubuhan paksa di dalam kamar maupun di kamar mandi. Akibatnya, kini RF tengah hamil dengan usia kandungan 5 bulan.
Tak hanya RF, kembarannya yakni RB juga menjadi pelampiasan nafsu bejat tersangka sejak Juni 2025. Saat diminta memijat di kamar, WRS tiba-tiba membekap mulut RB dan menyetubuhinya secara paksa.
Aksi pemerkosaan terhadap RB ini terus berlanjut hingga Oktober 2025. Agar aksinya mulus, WRS kerap mengancam akan membunuh kedua korban dan ibu kandung mereka jika berani melapor.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua lembar akta kelahiran, satu lembar Kartu Keluarga (KK), baju yang dikenakan oleh para korban, serta hasil Visum et Repertum.
Untuk memulihkan kondisi psikologis korban, Polda Jatim tidak hanya berfokus pada penegakan hukum melainkan juga bersinergi dengan instansi terkait untuk memberikan trauma healing.
“Kami koordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya untuk memberikan perlindungan terhadap korban, dan tentunya kita melakukan identifikasi kebutuhan-kebutuhan korban apa saja, baik itu kebutuhan kesehatan, psikologi, pendampingan rumah aman dan sebagainya,” tandas Kombes Ganis.
Tersangka kini mendekam di Rutan Mapolda Jatim dan dijerat pasal berlapis: Pasal 76D jo Pasal 81 serta Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c UU TPKS, serta Pasal 473 ayat (2) dan Pasal 415 KUHP. Karena berstatus ayah tiri, ancaman pidananya diperberat sepertiga dari maksimal hukuman 15 tahun penjara. (red/tnpj)
