M-RADARNEWS.COM, BALI – Polda Bali menggelar konferensi pers kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional, Senin (26/05/2025), bertempat di Loby Mapolda Bali, Denpasar. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya S.H., S.LK., M.Si.

Pada kesempatan itu, Kapolda Bali menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Ditresnarkoba dengan Bea Cukai dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional dengan barang bukti total berat 1.713,92 gram netto dan 1 orang tersangka IAA, WNA asal Australia.

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka IAA menggunakan jasa Pos mengirimkan narkotika jenis kokain dari luar negeri ke Bali, untuk diedarkan di Bali,” ungkap Irjen Pol. Daniel didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy S.I.K., dan Diresnarkoba Kombes Pol. Radiant S.I.K., M.Hum., serta perwakilan dari Bea Cukai Bali.

Kronologi kejadian
Berdasarkan hasil lidik tersebut, selanjutnya Personil Ditresnarkoba Polda Bali dibagi menjadi 2 tim untuk melakukan surveilance terhadap pengiriman kedua paket oleh driver gojek dan driver grab tersebut menuju alamat yang dipesan oleh tersangka IAA sesuai aplikasi (gojek dan grab) dan paket selanjutnya diterima langsung oleh tersangka IAA.

Kemudian pada hari Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WITA tim berhasil menangkap seorang warga negara asing asal Australia an. IAA yang menerima kedua paket tersebut dengan TKP di gang manggis Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis kokain yang ditemukan pada kedua paket tersebut sebanyak 206 paket dengan total berat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto.

“Dengan barang bukti kokain sebanyak 1.713,92 gram netto (1,7 kg), ditaksir harganya sangat besar mencapai Rp12 miliar, kita berhasil berhasil menyelamatkan 2.666 jiwa dari ancaman bahaya Narkoba,” imbuh Irjen Pol. Daniel.

Lebih lanjut Kapolda Bali menjelaskan, selain barang bukti narkotika jenis kokain juga ditemukan bukti pendukung di dalam kamar tempat tinggal tersangka IAA yakni barang berupa; 1 buah timbangan digital dan 1 bundel plastik dan Hand Phone (Hp).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka IAA mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut, dan mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil “Bos” untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp50 juta.

“Saat ini tersangka IAA sudah ditahan di Rutan Polda Bali, untuk penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut,” terang Irjen Pol. Daniel.

Pasal yang disangkakan;

1. Primer
Pasal 113 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal Rp1 miliar, dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

2. Subsider
Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Pengungkapan ini membuktikan masih maraknya peredaran gelap Narkoba di Wilkum Polda Bali, pihaknya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk saling mengawasi dan saling mengingatkan akan bahaya dari ancaman pengaruh Narkoba terhadap generasi anak bangsa.

“Narkoba merupakan musuh kita bersama, Polda Bali dan jajaran berkomitmen perang dan memberantas segala bentuk peredaran Narkoba di Wilkum Polda Bali,” tegas Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel. (yd/**)

Spread the love