M-RADARNEWS.COM, BALI – Kepolisian Daerah (Polda) Bali, menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait unjuk rasa anarkis yang terjadi di depan Mapolda dan kantor DPRD Provinsi Bali pada 30 Agustus 2025 lalu. Pengumuman ini disampaikan oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers, pada Selasa (16/09/2025).

Dari 14 tersangka, 10 di antaranya adalah orang dewasa yang kini ditahan di Rutan Polda Bali, sementara 4 lainnya adalah anak-anak. Mereka tidak ditahan, melainkan dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk menjalani proses diversi dan penelitian kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Menurut Kapolda, para tersangka terbukti melakukan perusakan terhadap kantor Mapolda Bali dan Ditreskrimsus Polda Bali, serta merusak kendaraan dinas Polri. Kendaraan yang dirusak adalah milik Satuan Samapta Polresta Denpasar, yang saat itu akan mengamankan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Renon.

Selain itu, para tersangka juga menjarah peralatan antihuru-hara (PHH) dan amunisi gas air mata dari kendaraan dinas tersebut. Polisi juga menemukan barang-barang berbahaya seperti bensin dan bom molotov yang rencananya akan digunakan untuk membakar saat aksi berlangsung.

Tak hanya itu, 13 personel Polda Bali terluka serius akibat penyerangan yang dilakukan para tersangka. Mereka dilarikan ke IGD RS Bhayangkara dan RS Prof. Ngoerah Sanglah untuk mendapatkan perawatan intensif.

Para tersangka dewasa yang kini ditahan di Rutan Polda Bali, yaitu:

  • ​FI (19), Ojol: Melempari gedung Ditreskrimsus Polda Bali dengan batu.
  • AT (20), Mahasiswa: Mengambil peluru gas air mata yang terjatuh.
  • MT (25), Ojol, AS (18), NR (18), KM (19), PB (18), dan RI (18), Pelajar/Pedagang: Merusak dan melempari kendaraan dinas Polri dengan batu, melukai pengemudi, dan menjarah isinya, termasuk peralatan PHH.
  • MR (18), Pelajar: Membawa bom molotov yang belum sempat digunakan.

​MF (18), Belum Bekerja: Membuat dan membawa bom molotov.

Empat tersangka anak-anak (PY, KW, KA, dan KL) juga terlibat dalam pengerusakan, dan pelemparan batu ke kendaraan dinas Polri serta penjarahan isinya. Meskipun tidak ditahan, mereka diwajibkan menjalani proses diversi dan penelitian kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama, Pasal 363 ke-2e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 bis KUHP tentang membahayakan keamanan umum.

Di akhir konferensi pers, Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.

“Mari kita aktif menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing agar Bali, yang kita cintai tetap aman dan kondusif serta menjaga anak-anak kita jangan sampai terprovokasi dengan hal-hal negatif hingga berujung bermasalah dengan hukum,” pungkasnya. (yd/**)

Spread the love