JATIM, (M-RADARNEWS.COM),-            Terkait Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim yang menahan 4 orang anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menyebar konten ujaran kebencian dan ancaman akan menggorok Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI), Mahfud MD.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu pelaku juga mendapatkan ancaman hukuman 10 tahun penjara, terkait pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana; barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat akan dihukum dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Penahanan 4 tersangka itu berdasar Laporan A (temuan dari penyelidik), pada tanggal 11 Desember 2020 dan Laporan model B dari pelapor bernama Dr. Duke Arie Widagdo pada tanggal 3 Desember 2020.

Berdasar laporan model A ada tiga yang diamankan diantaranya Abdul Hakam, Moch Sirojuddin, dan Samsul Hadi. Sedangkan laporan model B atas nama Muchammad Nawawi (Gus Nawawi). Di mana empat orang tersangka ini semua berasal dari Pasuruan.

“Atas dasar ini kami melakukan penyelidikan dan kita bisa lihat ada empat tersangka yang kita amankan dan kita lakukan penahanan,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan, Minggu (13/12/2020).

Kasus ini, lanjut Kombes Gidion panggilan akrabnya, telah memenuhi unsur dari Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Dalam kasus ini, ada akun Youtube bernama Amazing Pasuruan memposting video berkonten ujaran kebencian dan pengancaman yang diposting oleh tersangkan Gus Nawawi pada 9 November 2020.

“Serangkaian kasus itu, bahwa konten beredar di grup WA (Whatsapp) ada tiga grup. Salah satunya Front Pembela IB HRS,” ujar Kombes Gidion.

Dari situ kemudian tertangkap tiga orang tersangka bernama Moch Sirojjudin, Abdul Hakam, dan Samsul Hadi.

Kombes Gidion mengatakan, empat orang tersangka ini diamankan karena dengan sadar mengetahui konten tersebut melanggar Undang-Undang (UU), namun tetap dilakukan.

“Konten ini menjadi triger terjadi kejadian lain karena menimbulkan semangat dari simpatisan lain untuk berbuat hal negatif. Salah satunya adalah kejadian di Pamekasan itu (penggerudukan rumah orang tua Mahfud MD),” jelasnya.

Dalam konten itu, bahwa ada unsur pengancaman akan menggorok Mahfud MD kalau pulang ke Jatim. Motifnya berdasar pengakuan tersangka karena memang termasuk dalam organisasi FPI. “Namun apakah ada instruksi dari Jakarta atau tidak ini masih kita dalami,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya beberapa unit smartphone serta beberapa gambar tangkapan layar konten yang disebar melalui grup WA Front Pembela IB HRS dan konten Youtube Amazing Pasuruan. (hm/tnpj)

Spread the love