M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penyelenggara pesta seks swinger atau bertukar pasangan sekaligus pelaku penyebaran video pornografi di internet. Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) yakni IG (39) dan KS (39).
Kepala Subdirektorat 4 Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengungkap, bahwa situs pendaftaran pesta seks tukar pasangan di Jakarta dan Bali memiliki 17 ribu lebih member.
“Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat
17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini,” ujar AKBP Herman dalam konferensi pers, pada Jumat (10/01/2025).
Ditambahkan Dirressiber Polda Metro Jaya Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu mengungkap, bahwa pesta seks dengan bertukar pasangan itu juga melibatkan Warga Negara Asing (WNA). Pesta seks digelar di Bali dan Jakarta, sebanyak 10 kali dengan lokasi sebuah vila atau hotel.
“Masuk sebagai member gratis, hanya dengan catatan, ini situs dipakai untuk sarana pertemuan dengan model bertukar pasangan,” ujar Kombes Roberto.
Selama kurun waktu tersebut, lanjut Roberto, keduanya merekam kegiatan ini untuk kemudian diunggahnya ke situs yang telah dibuat mereka, barulah para tersangka mendapat Adsense.
“Pasangan suami istri ini juga berperan sebagai administrator, pembuat website dan juga sebagai objek. Jadi kedua belah pihak ini sebagai objek, kemudian mengundang orang lain dan melakukan dalam bahasa seksual swinger ini semua dilakukan secara orang-orang dewasa semuanya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka IG dan KS dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Editor: Rochmad QHJ
