M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan adanya unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan terhadap Dewhinta Anggary, cucu komedian senior Mpok Nori (Nuri Sarinuri). Korban diduga dibunuh oleh suami sirinya, RFTJ (49), seorang warga negara asing (WNA) asal Irak.

Panit Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Resmob, AKP Fechy J. Ataupah mengungkapkan, bahwa penyidik masih terus mendalami indikasi pembunuhan berencana tersebut.

“Saat ini penyidik dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya, tengah mendalami adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini,” ujar AKP Fechy, pada Senin (23/03/2026).

Menurut Fechy, dugaan perencanaan muncul setelah penyidik menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, terlihat gerak-gerik RFTJ yang beberapa kali bolak-balik menuju rumah kontrakan korban yang juga menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari temuan tersebut, pelaku didapati kembali ke tempat tinggalnya untuk mengambil pisau yang diduga digunakan sebagai alat untuk membunuh korban,” jelasnya.

Sebelumnya, korban ditemukan tewas di rumah kontrakannya di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur, pada Sabtu (21/03/2026) dini hari. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh ibunya, Beatrika, saat mendatangi lokasi.

Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur
Mengutip informasi yang diunggah melalui akun Instagram @resmob_pmj, Tim Opsnal Resmob di bawah pimpinan AKBP Resa Fiardi Marasabessy berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran berdasarkan hasil penyelidikan.

Pelaku akhirnya ditangkap di rest area KM 68 Tol Tangerang-Merak, wilayah Serang, pada Sabtu (21/03/2026), sekitar pukul 12.49 WIB. Saat diamankan, pelaku berada di dalam bus dan diduga hendak melarikan diri ke Pulau Sumatera.

Sebelum tertangkap, pelaku diketahui sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghilangkan jejak, mulai dari wilayah Bogor hingga Sukabumi.

Motif Diduga Cemburu
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga motif pembunuhan dipicu rasa cemburu. Pelaku mencurigai adanya orang ketiga dalam hubungan mereka.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau berwarna perak yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban, paspor, serta satu unit ponsel milik korban.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP subsider Pasal 468 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (red/**)

Spread the love