M-RADARNEWS.COM, JABAR – Polda Jawa Barat bersama Polres Bogor berhasil mengungkap sebuah Clandestinea Laboratory untuk produksi narkoba jenis tembakau sintetis di perumahan wilayah Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. Pengungkapan ini tercatat sebagai yang terbesar di wilayah Polda Jabar.

Dalam konferensi pers yang dibuka oleh Karopenmas Divhumas Polri dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, pada Rabu (05/02/2025), Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, kedua tersangka yakni HP (34) dan AA (23) terlibat dalam memproduksi narkoba berupa tembakau sintetis dan biang sintetis (MDMB Inaca) yang siap edar. Dan, kedua tersangka diamankan di lokasi.

“Barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini sangat signifikan, antara lain 50 dus tembakau murni dengan total berat 1 ton, yang telah dicampur bahan prekursor dan menghasilkan satu ton narkotika siap edar, 125 botol cairan MDMB-Inaca, 20 jerigen berisi 282 liter cairan MDMB-Inaca, serta serbuk sintetis seberat 479,6 gram,” jelas AKBP Rio.

Modus Operandi
AKBP Rio mengatakan, bahwa modus para tersangka adalah menyamarkan aktivitas produksi narkoba di tengah pemukiman warga, dengan motif ekonomi sebagai latar belakang tindakannya. “Dari pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa dari ancaman bahaya narkoba,” ujarnya.

Sedangkan, lanjut AKBP Rio, barang bukti yang berhasil disita diperkirakan bernilai lebih dari Rp350 miliar, dan dua tersangka yang masih menjadi buronan, dengan inisial B dan E, kini dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Bogor juga menegaskan, bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap setiap oknum yang terlibat dalam jaringan narkoba, tanpa terkecuali.

“Jika ditemukan adanya oknum yang terlibat dalam mendukung peredaran narkoba, mereka akan diproses hukum, baik di peradilan pidana maupun kode etik kedinasan,” tegasnya.

Perang terhadap narkoba terus digencarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam upaya menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Pengungkapan kasus ini juga sebagai respons cepat arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk mewujudkan Asta Cita mengenai Pemberantasan Narkoba.***

 

 

 


Editor: Rochmad QHJ
Spread the love