M-RADARNEWS.COM, JATIM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di Surabaya dan Pasuruan, Jatim.
Lokasi pertama di Surabaya adalah tempat penyimpanan sianida di pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya dan di Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, kasus sianida ini sudah beberapa waktu lalu diungkap oleh tim Bareskrim Polri.
“Sianida sendiri merupakan senyawa kimia sangat beracun yang dapat menyebabkan kematian jika tertelan, menghirup, dan terserap melalui kulit,” ujar Kombes Jules dalam konferensi pers yang digelar di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya, Kamis (08/05/2025).
Dikatakan, sianida dapat digunakan dalam berbagai industry. Namun penyalahgunaannya tentu berdampak besar pada kesehatan dan keselamatan masyarakat, penggunaan sianida yang tidak tepat itu dapat menyebabkan keracunan akut dan bisa berakibat kematian.
Untuk itu, penanganan dan pengawasan sianida harus dilakukan dengan sangat ketat. Dalam beberapa waktu yang lalu tim Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus sianida di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
“Kami sangat bangga dan mengapresiasi setinggi-tingginya oleh tim Bareskrim Polri yang telah berhasil mengungkap kasus ini,” pungkasnya. (by/hm)
