M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima berbagai aspirasi masyarakat yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.

Keputusan tersebut diambil Presiden sesaat setelah tiba kembali di Tanah Air, pada Kamis (13/11/2025), usai melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, bahwa penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan pers kepada awak media.

Ia menambahkan, sebelumnya kedua guru tersebut diantar masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian diteruskan ke DPR RI, hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Presiden. Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi itu, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang sempat terimbas persoalan hukum.

“Dengan diberikannya rehabilitasi, maka dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga membawa berkah,” ucap Dasco.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, bahwa keputusan Presiden merupakan hasil koordinasi intensif berbagai pihak selama sepekan terakhir, menyusul permohonan resmi yang disampaikan oleh masyarakat maupun lembaga legislatif.

“Kami menerima permohonan secara berjenjang dari masyarakat, baik langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi, kemudian diteruskan ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR. Selama satu minggu terakhir kami berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan beliau memutuskan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden guna memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” terang Mensesneg.

Prasetyo menegaskan, keputusan tersebut merupakan wujud nyata penghargaan pemerintah terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara.

“Bagaimanapun, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Dalam setiap dinamika yang terjadi, pemerintah selalu mengupayakan penyelesaian terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Ia pun berharap keputusan Presiden ini membawa rasa keadilan, tidak hanya bagi kedua guru tersebut, tetapi juga bagi dunia pendidikan secara luas.

“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, serta bagi masyarakat dan lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara, tetapi juga di seluruh Indonesia,” pungkas Mensesneg.

Sekadar diketahui, kedua guru asal Kabupaten Luwu Utara, yakni Abdul Muis dan Rasnal, sebelumnya tersandung kasus dugaan pungutan liar terkait pengumpulan iuran dari orang tua murid di SMA Negeri 1 Luwu Utara.

Iuran tersebut sejatinya dimaksudkan untuk membantu pembayaran gaji para guru honorer yang selama berbulan-bulan belum menerima upah karena keterlambatan administrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love