M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menggelar keterangan pers bersama di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons Pemerintah atas aspirasi publik terkait proses hukum yang menimpa sejumlah pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sejak Juli 2024.

Dasco mengungkapkan, bahwa DPR menerima berbagai laporan masyarakat mengenai dinamika perkara tersebut, sehingga dilakukan kajian mendalam oleh komisi terkait. Kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan evaluasi atas proses hukum yang berlangsung.

“Hasil kajian kami telah diteruskan kepada pemerintah, khususnya terkait perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” jelas Dasco.

Dasco menegaskan, bahwa komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah akhirnya menghasilkan keputusan penting. “Alhamdulillah, hari ini Bapak Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya.

Pada kesempatan itu juga, Mensesneg Prasetyo Hadi menuturkan, bahwa pemerintah telah melakukan telaah komprehensif atas aspirasi yang masuk, termasuk permohonan rehabilitasi dari DPR. Setiap kasus, kata dia, ditelaah bersama kementerian terkait dan melibatkan pandangan para ahli hukum.

“Semua kasus yang diajukan kepada pemerintah melalui proses pengkajian dari berbagai sisi, termasuk masukan pakar-pakar hukum,” ungkap Mensesneg.

Setelah menerima permohonan resmi, Menteri Hukum dan HAM menyampaikan pertimbangan kepada Presiden. Presiden kemudian memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasinya bagi tiga pejabat ASDP tersebut.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa seluruh proses tindak lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Selanjutnya akan diproses sebagaimana aturan perundang-undangan,” tegasnya.

Pemerintah menegaskan, bahwa keputusan rehabilitasi ini merupakan bagian dari upaya Presiden Prabowo menghadirkan keadilan yang berbasis kebenaran dan kepastian hukum. Negara, kata Mensesneg, harus berani memperbaiki apabila terdapat ketidaktepatan dalam proses penegakan hukum.

Dalam perspektif pemerintah, keadilan tidak hanya soal memenuhi prosedur formal, tetapi juga mengedepankan penilaian objektif terhadap fakta yang berkembang. Pemulihan nama baik tiga pejabat ASDP tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah bertindak ketika bukti menunjukkan perlunya koreksi.

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap sistem hukum semakin menguat dan menjadi momentum untuk memastikan setiap proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

 

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love