M-RADARNEWS.COM, BALI – Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Bali, pada Selasa (23/12/2025). Aksi ini digelar sebagai respons atas penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.
Sebanyak 400 armada truk pengangkut sampah turut dikerahkan dan diparkir memanjang di Jalan Basuki Rahmat hingga depan Kantor DPRD Provinsi Bali. Setiap armada membawa muatan rata-rata 4 ton sampah, jadi diperkirakan total sampah sekitar 16 ribu ton.
Ketua Forkom SSB, I Wayan Suarta mengatakan, bahwa penundaan penutupan TPA Suwung hingga 28 Februari 2026, belum menjawab kebutuhan para pengelola jasa angkut sampah. Ia menegaskan, TPA harus tetap beroperasi penuh hingga solusi definitif berupa pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PLTSa) siap diterapkan.
“Penundaan bukan solusi. Kami meminta pemerintah membuka TPA secara permanen sampai sarana PLTSa benar-benar siap,” tegasnya.
Suarta juga menyampaikan, bahwa swakelola pengangkutan sampah oleh para anggotanya telah dilakukan sejak lama. Menurutnya, kritik dari pihak-pihak yang tidak memahami persoalan di lapangan tidak perlu ditanggapi.
“Kalau ada buzzer atau pihak yang menolak kami, abaikan saja. Ranah diskusi kami adalah pimpinan daerah,” ujarnya.
Selain itu, Forkom SSB menilai penghentian operasional TPA tanpa kesiapan sistem alternatif akan berdampak pada penanganan sampah di seluruh Bali. “Kalau kami berhenti, pemerintah yang akan kewalahan. Lalu sampahnya mau dibuang ke mana?” kata Wayan Suarta.

Sebanyak 400 armada truk pengangkut sampah turut dikerahkan dan diparkir memanjang di Jalan Basuki Rahmat hingga depan Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (23/12/2025).
Aksi tersebut kemudian difasilitasi oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin. Ia menegaskan, bahwa penutupan TPA Suwung tidak jadi dilakukan pada 23 Desember 2025.
Rentin mengatakan, pemerintah pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan relaksasi hingga 28 Februari 2026 untuk tetap membuka TPA Suwung.
“Arahan Menteri LHK sudah jelas dan tegas. Relaksasi diberikan sampai akhir Februari 2026 dengan sejumlah catatan untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah di daerah,” ujarnya.
Menurut Rentin, relaksasi diberikan dengan beberapa kewajiban di antaranya optimalisasi kebijakan pengelolaan sampah termasuk pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011, dan dua pergub terkait pengurangan sampah plastik dan pengolahan berbasis sumber.
Selanjutnya, penguatan pengolahan sampah di tingkat rumah tangga dan desa, seperti pemanfaatan tong kompos dan teba modern untuk mengurangi beban TPA, dan peningkatan kapasitas TPST 3R di Denpasar dan Badung, yang dinilai masih belum beroperasi maksimal.
“Adapun beberapa fasilitas yang menjadi fokus, antara lain TPST Kesiman Kertalangu (dalam proses perakitan alat), TPST Padangsambian Utara (beroperasi maksimal), TPST Tahura, PDU dan TPST di wilayah Badung,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Rentin, tentang kajian teknologi ramah lingkungan di hilir untuk memastikan pengolahan sampah lebih modern dan berkelanjutan.
“Denpasar dan Badung telah berjanji untuk mengoptimalkan seluruh TPST 3R dalam tempo sesingkat-singkatnya. Relaksasi bukan kelonggaran tetap, melainkan kesempatan memperbaiki sistem secara menyeluruh,” pungkasnya. (by/*)
