M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria. Pembentukan ini disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (02/10/2025).
Pansus ini dibentuk sebagai langkah konkret DPR RI merespons persoalan agraria yang selama ini menjadi sumber utama konflik sosial di berbagai daerah.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat memimpin rapat menegaskan, bahwa pembentukan Pansus merupakan tindak lanjut dari hasil rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 1 Oktober 2025. Rapat tersebut menyepakati perlunya forum khusus untuk menangani isu agraria.
“Kami informasikan, bahwa rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 1 Oktober 2025, telah membentuk tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria,” kata Dasco.
Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan paripurna terkait susunan keanggotaan Pansus. “Terhadap tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria dan susunan keanggotaannya, apakah dapat disetujui?” tanyanya. Pertanyaan itu pun dijawab serentak dengan kata “setuju” oleh anggota DPR RI yang hadir.
Pansus terdiri atas 30 orang anggota DPR RI dari seluruh fraksi partai politik. Komposisinya melibatkan lintas komisi karena permasalahan agraria dinilai multi-sektoral, menyentuh berbagai bidang mulai dari pertanian, perkebunan, perikanan, lingkungan hidup, hingga pembangunan infrastruktur.
“Dengan demikian susunan keanggotaan tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria disahkan,” tegas Dasco.
Pembentukan Pansus ini merupakan bentuk komitmen DPR dalam menyelesaikan masalah agraria dan menjadi keputusan saat rapat audiensi dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Selain itu, DPR RI juga mendorong pemerintah untuk segera menata ulang tata ruang wilayah di Indonesia. Pansus diharapkan mampu:
- Merumuskan rekomendasi kebijakan yang konkret.
- Mendorong sinkronisasi regulasi antar-sektor.
- Memastikan kepentingan masyarakat (petani, nelayan, dll.) menjadi prioritas utama.
- Membuka ruang partisipasi publik dan menjembatani komunikasi antara rakyat, pemerintah, dan dunia usaha.
Dengan ini, DPR RI memperkuat perannya sebagai lembaga representasi rakyat sekaligus mitra pemerintah dalam mencari solusi tuntas atas konflik agraria.