M-RADARNEWS.COM, JATENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali, kembali menggelar rapat paripurna, pada Selasa, 30 September 2025. Agenda utama rapat ini untuk mendengarkan penyampaian pendapat Bupati Boyolali atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Susetya Kusuma Dwi Hartanta, didampingi para Wakil Ketua Nur Arifin, Fuadi, dan Aziz Aminudin.
Sementara dari pihak eksekutif, rapat dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Boyolali, Dwi Fajar Nirwana yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani.
Ketiga Ranperda usulan DPRD yang disampaikan kepada Bupati Boyolali melalui pimpinan dewan tersebut meliputi;
- Ranperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga;
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
- Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Wabup Boyolali, Dwi Fajar Nirwana menyampaikan pandangan resmi Bupati terhadap ketiga Ranperda inisiatif tersebut. Salah satu poin yang mendapat penekanan adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi atas inisiatif DPRD Kabupaten Boyolali dalam menyusun Ranperda ini. Pentingnya pekerja memiliki jaminan sosial tenaga kerja untuk terjaminnya perlindungan sosial bagi pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal, serta memastikan pemberi kerja sektor formal memberikan program jaminan sosial kepada pekerjanya,” ungkap Wabup yang akrab disapa Fajar,.
Selain itu, Wabup Fajar juga menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas penyusunan Ranperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.
“Permasalahan pembangunan ketahanan keluarga umumnya menekankan, bahwa keluarga yang tangguh merupakan pondasi bangsa yang kuat. Ketahanan keluarga harus diintegrasikan dalam berbagai aspek pembangunan melalui program pemerintah yang terpadu, serta kebijakan yang mendukung kesejahteraan keluarga,” pungkasnya. (dn/hm)
