M-RADARNEWS.COM, JATIM – Menindaklanjuti laporan masyarakat serta pemberitaan di media daring, jajaran Polsek Kalipuro, gerak cepat menggerebek lokasi yang diduga digunakan sebagai arena judi sabung ayam di Lingkungan Secang Timur, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Kapolsek Kalipuro AKP Sukirman, S.H., menjelaskan, penggerebekan tersebut merupakan bentuk respons cepat terhadap aduan warga yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di wilayahnya.
“Begitu informasi kami terima, personel langsung kami turunkan untuk memastikan kebenarannya. Kami tidak ingin kegiatan seperti ini mencederai ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kalipuro,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Saat tiba di lokasi, tim gabungan yang terdiri dari Kanit Intelkam, Kanit Reskrim, dan sejumlah anggota Polsek Kalipuro, mendapati bekas arena sabung ayam di area kebun kelapa.
Meski tak mendapati pelaku di tempat, petugas menemukan beberapa barang yang diduga digunakan untuk kegiatan perjudian, seperti dua sangkar ayam bambu berukuran sekitar satu meter, alas arena, dan selembar terpal.
Barang-barang tersebut kemudian langsung dimusnahkan di lokasi kejadian dengan disaksikan Ketua RT setempat, Junaidi. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras agar praktik perjudian tidak kembali muncul di lingkungan masyarakat.
“Selain pemusnahan, kami juga memberikan imbauan kepada warga agar lebih aktif melapor bila mengetahui adanya kegiatan serupa. Kami pastikan laporan akan segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Kapolsek menegaskan, Polsek Kalipuro berkomitmen menjaga wilayahnya tetap aman dan bebas dari penyakit masyarakat. “Tidak ada ruang bagi praktik perjudian di Kalipuro. Kami akan bertindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya. (by/**)
