M-RADARNEWS.COM, BALI – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek pabrik narkoba. Laboratorium hashish ditemukan di sebuah vila kawasan Uluwatu, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali. Barang bukti yang disita mencapai nilai Rp1,5 triliun.

Dari hasil penggeledahan, penyidik Bareskrim Polri menemukan barang bukti narkotika dan prekusor narkotika baik yang sudah jadi maupun yang belum jadi. Narkotika yang sudah jadi berupa 18 kilogram hasis padat kemasan silver sebanyak 180 batang, 12,9 kilogram hasis padat kemasan emas sebanyak 253 batang, 35.710 butir pil happy five yang sudah jadi, 765 buah kartridge berisi hashish cair dan 6.000 buah katridge kosong.

Sementara, bahan narkoba yang belum jadi yakni 270 kilogram bahan baku hasis bubuk (bila dijadikan hasis pada sebanyak 2.700 batang), 107 kg bahan baku happy five (bila dijadikan pil sebanyak 3.210.000 butir dengan estimasi dibutuhkan 0,3 gram untuk jadi 1 butir, 12 liter minyak ganja, 7 kg bubuk ganja, batang ganja kering kurang lebih 10 kg.

“Setelah tim melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, diketahui bahwa barang bukti jenis hasis sebanyak 25 kilogram tersebut diproduksi di Bali,” kata Kabareskrim Komjen Wahyu didampingi Tim Dittipidnarkoba, Waka Polda Bali Brigjen Pol. Komang Sandi Arsana dan Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Jimbaran, Badung, Bali, pada Selasa (19/11/2024).

Komjen Wahyu juga menerangkan, kronologi penindakan kasus pabrik narkoba ini berawal dari pengungkapan tindak pidana narkotika jenis Hasis di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak 25 kilogram pada September 2024.

Kemudian dilakukan penyelidikan, hasilnya diketahui bahwa lokasi produksi hashish berpindah-pindah di sekitar Bali. Menurut Wahyu, awalnya lokasi produksi terdeteksi di Jalan Gatot Subroto, Denpasar utara.

“Kemudian berpindah ke daerah Padang Sambian, Denpasar barat, dan akhirnya tim berhasil mendeteksi lokasi terakhir clandestine lab berada di Uluwatu, Bali,” bebernya.

Lebih lanjut, Komjen Wahyu menambahkan, informasi lokasi clandestine lab yang berada di Uluwatu Bali tersebut diperoleh dari data pendukung pengiriman mesin cetak H5, evapub hashish dan pods system, serta beberapa prekusor atau bahan kimia serta alat-alat laboratorium lainnya yang sebagian besar didatangkan dari China.

“Berdasarkan informasi dan analisis terhadap alat-alat produksi dan bahan baku pembuatan hashish tersebut, diperkirakan fasilitas ini mampu memproduksi hashish dalam jumlah besar,” katanya.

“Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka MR, RR, N dan DA.Keempatnya berperan sebagai peracik atau yang kita sebut koki,” tambah Komjen Wahyu.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seseorang dengan inisial DOM yang merupakan WNI dan saat ini berstatus DPO.

Adapun empat pelaku yang masih buron adalah DOM (pengendali), RMD (peracik dan pengemas), IC (perekrut karyawan) dan MAN (penyewa vila). Keempatnya kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsidier 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2,Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, Pasal 59 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Tak hanya itu, para tersangka dijerat Pasal 3 Juncto 10, Pasal 4 juncto 10, Pasal 5 juncto 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (yn/*)

Spread the love