M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Tim Terpadu menggelar sosialisasi, monitoring, dan pembinaan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/Tahun 2025.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Banyuwangi, Nomor 321 Tahun 2025 tentang Pengaturan Kegiatan Wisata, Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadan.

Tim Terpadu ini terdiri dari Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sebelumnya, pada Sabtu malam (08/03/2025), tim yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Akhmad Kholid Askandar melakukan pembinaan langsung kepada sejumlah pengelola tempat hiburan di berbagai wilayah.

“Berdasarkan SE Nomor 321 Tahun 2025, kami menyampaikan kepada pengelola untuk menghentikan sementara kegiatannya selama bulan suci Ramadan,” kata Kholid, Minggu (09/03/2025).

“Beberapa masih ada yang buka, namun kita berikan pembinaan dan mereka membuat pernyataan serta berjanji untuk tidak melakukan aktivitas hiburan selama bulan suci Ramadan,” imbuhnya.

Kholid menjelaskan, kegiatan monitoring ini bertujuan untuk menghormati bulan suci Ramadan 1446 H. Kegiatan ini telah dimulai sejak 6 Maret 2025, dan akan terus dilakukan selama bulan Ramadan 2025.

Sekedar informasi, tim terpadu melakukan pembinaan di beberapa lokasi tempat hiburan, seperti warung karaoke, dan radio komunitas seperti di wilayah Kecamatan Glagah (Desa Rejosari dan Desa Olehsari), serta di wilayah Kecamatan Giri (Kelurahan Boyolangu dan Desa Jambesari).

Dengan adanya monitoring, pengawasan, dan penertiban ini, diharapkan suasana Ramadan di Banyuwangi dapat berjalan khusyuk, aman dan kondusif. (by/*)

Spread the love