M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Polri kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika tanpa pengecualian, termasuk melibatkan oknum internal. Penegasan ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, dalam doorstop di Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/02/2026) malam.
Irjen Pol J.E. Isir menyampaikan, bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dikatakan, bahwa penetapan ini merupakan hasil pengembangan jaringan narkoba yang lebih dahulu menyeret sejumlah anggota Polri di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Polri tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal. Ini komitmen kami sebagai institusi penegak hukum,” tegas Irjen Isir.
Kasus ini terungkap setelah dua asisten rumah tangga milik anggota Polri Bripka KIR dan istrinya AN ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan AKP ML.
Hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB menyatakan AKP ML positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan selanjutnya menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram di ruang kerja dan rumah dinasnya. Dari pemeriksaan terhadap AKP ML, penyidik mendapatkan informasi adanya keterlibatan AKBP DPK.
Penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026 oleh tim gabungan Divpropam dan Bareskrim menemukan sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Kadiv Humas Polri memastikan, bahwa AKBP DPK tidak mendapat perlakuan khusus. Saat ini ia sedang menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu sidang kode etik pada 19 Februari 2026.
“Pimpinan Polri sudah sangat jelas: tidak ada impunitas. Standar pemeriksaan untuk kasus yang melibatkan personel justru lebih ketat demi menjaga marwah institusi,” ujarnya.
Polri telah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih besar, termasuk mengejar bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok. Jaringan ini diduga telah beroperasi sejak Agustus 2025.
“Apabila ada personel lain yang terlibat, kami akan memproses hukum dan etik tanpa terkecuali. Ini bentuk keseriusan Polri dalam perang terhadap narkoba,” tambah Kadiv Humas Polri.
Polri mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, karena dukungan publik menjadi faktor penting dalam pemberantasan narkotika di Indonesia. (red/div)
