M-RADARNEWS.COM, BALI – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang dikendalikan puluhan warga negara asing (WNA) asal India. Sebanyak 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 4 lainnya berstatus saksi dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Bali, untuk proses lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Mapolda Denpasar, pada Sabtu (07/02/2026).

Turut mendampingi Kapolda Bali, di antaranya Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, serta Kasubdit 1 Ditresiber AKBP R.M. Dwi Ramadhanto.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/01/11/2026/SPKT.Ditresiber/Polda Bali tanggal 4 Februari 2026. Namun, penyelidikan sesungguhnya sudah berjalan sejak 15 Januari 2026 melalui patroli siber yang dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Siber Polda Bali.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan akun Instagram bernama “Rambetexchange” yang secara aktif mempromosikan situs judi online “Ram Betting Exchange”. Tim kemudian melakukan penelusuran digital forensik dan menemukan sejumlah tautan yang mengarah pada layanan transaksi, dukungan operasional, serta aktivitas perjudian di platform tersebut.

“Dari hasil analisis digital, kami menemukan indikasi kuat adanya pusat operasional di Bali yang mengelola situs tersebut,” ujar Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel.

Dikatakan, jejak digital itu membawa penyidik ke dua villa mewah di wilayah Badung dan Tabanan yang diduga menjadi pusat kegiatan jaringan judi online tersebut di Jalan Subak Daksina No. 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Jalan Raya Munggu No. 75, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.

Pada 3 Februari 2026, tim Ditreskrimsus melakukan penyergapan serentak di kedua lokasi. Dari operasi itu, polisi mengamankan 39 WNA India beserta sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian.

Terkait barang bukti yang disita, antara lain puluhan unit komputer, laptop, ponsel, jaringan internet berkecepatan tinggi, hingga perangkat komunikasi yang terhubung langsung dengan server situs judi tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan 35 orang dari total 39 WNA India yang diamankan sebagai tersangka. Mereka diduga berperan sebagai operator, customer service, hingga pengelola transaksi keuangan jaringan judi online.

Sementara 4 orang lainnya dinyatakan tidak terlibat langsung dan hanya berstatus saksi. Keempatnya kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Polda Bali menegaskan, bahwa jaringan ini merupakan bagian dari operasi judi online lintas negara yang menyasar pemain dari berbagai kawasan Asia. Bali dipilih sebagai lokasi karena dianggap strategis dan mudah mendapatkan fasilitas internet yang stabil.

Kapolda menekankan, bahwa pihaknya akan terus memperkuat patroli siber dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kejahatan siber, terutama yang berkaitan dengan judi online.

“Bali bukan tempat yang aman untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online. Kami komitmen untuk menindak pelaku, apalagi yang melibatkan jaringan internasional,” tegas Kapolda Bali. (yd/*)

Spread the love