M-RADARNEWS.COM, JATENG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak lagi menempatkan anggaran fisik langsung di tingkat Kelurahan dan Kecamatan.

Langkah ini diambil sebagai komitmen Pemkot Semarang, dalam mencegah korupsi dan menutup celah potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat bawah.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Anggaran pembangunan fisik senilai Rp218 miliar, yang sebelumnya berasal dari usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kelurahan dan kecamatan, kini akan difokuskan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sesuai bidangnya.

Meskipun demikian, kebutuhan riil masyarakat di wilayah akan tetap menjadi pertimbangan utama. Proses perencanaan juga akan lebih terintegrasi dalam sistem e-planning dan e-budgeting untuk memastikan pelaksanaan program tetap merata dan terukur.

“Kelurahan dan kecamatan tetap menjadi ujung tombak pelayanan publik, namun mekanisme penganggaran fisik perlu diawasi lebih ketat dan terstruktur. Hal ini bukan untuk melemahkan peran wilayah, tetapi justru memperkuat fungsi koordinatif dan pengawasan,” tambah Agustina melalui keterangan resminya, Kamis (24/07/2025).

Total alokasi anggaran di kecamatan dan kelurahan Kota Semarang, sebelumnya mencapai Rp 450 miliar.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Agustina berharap seluruh jajarannya dapat meningkatkan integritas dan profesionalitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Ia juga menekankan pentingnya belajar dari kasus-kasus hukum di masa lalu untuk menjadikan Kota Semarang, contoh kota yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

“Kita ingin Kota Semarang menjadi contoh kota yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Mari kita bergerak bersama untuk membangun kota ini dengan integritas dan semangat transparansi,” pungkasnya. (red/**)

Spread the love