M-RADARNEWS.COM, JATIM – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi, memilih menghindar dan terkesan bungkam saat hendak dikonfirmasi terkait surat keputusan masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Guntur Priambodo, yang diduga telah melampaui batas waktu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pj Sekda.

Sebelumnya, sejumlah media online lokal memberitakan tentang dugaan masa jabatan Pj Sekda Banyuwangi, yang telah melampaui batas waktu sesuai aturan yakni enam bulan (tiga bulan pertama dan satu kali perpanjangan). Diketahui, Guntur Priambodo dilantik sebagai Pj Sekda Banyuwangi sejak tanggal 18 September 2024, dan seharusnya berakhir pada 18 Maret 2025 (enam bulan).

Baca juga: Pj Sekda Banyuwangi Diduga Kadaluarsa, Ahli Hukum Tata Negara: Tidak Lagi Berhak Gunakan Fasilitas Negara, Termasuk Gaji

Namun pantauan di lapangan dan informasi dari berbagai sumber menunjukkan, bahwa Guntur masih aktif menjalankan fungsi Sekda serta menggunakan seluruh fasilitas jabatan, termasuk kendaraan dinas dan ruang kerja, tanpa kejelasan status hukum yang sah. Guntur Priambodo masih aktif menjalankan rutinitas sebagai Pj Sekda, termasuk menghadiri kegiatan resmi seperti ajang Marathon Sekda se-Jawa Timur di Surabaya beberapa hari lalu.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H., M.H., menilai kondisi ini berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Ketidakterbukaan informasi publik terkait status pejabat, apalagi pejabat strategis seperti Pj Sekda, dapat menimbulkan spekulasi dan keresahan,” katanya.

Diungkapkan, hal ini juga dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi, terutama jika masa jabatan sudah berakhir tanpa ada surat keputusan perpanjangan yang sah. Jika tidak ada dokumen perpanjangan atau pengangkatan resmi, maka status Guntur sebagai Pj Sekda dianggap tidak sah secara administratif.

Dr. Demas juga menyoroti penggunaan fasilitas negara oleh pejabat yang statusnya belum jelas. “Jika masa jabatan berakhir dan tidak diperpanjang secara resmi, maka seluruh hak, kewajiban, dan fasilitas yang melekat juga harus dihentikan. Penggunaan fasilitas negara tanpa dasar hukum berpotensi menyalahi aturan,” tegasnya.

Masyarakat dan kalangan pengamat birokrasi berharap Bupati Banyuwangi segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait status dan rencana pengisian jabatan Sekda. Selain penting untuk menjaga kredibilitas pemerintahan, langkah tersebut juga untuk memastikan bahwa roda pemerintahan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini dimuat, Selasa (06/05/2025), Kepala BKPP Kabupaten Banyuwangi belum bisa dikonfirmasi dan masih terkesan menghindar serta bungkam. Kesan ini tampak terlihat saat awak media mendatangi kantor BKPP Banyuwangi, selama tiga kali berturut-turut pada minggu lalu. Tindakan ini pula melanggar aturan yang diatur menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). (ric/*)

Spread the love