M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta, Iwan Henry Wardhana dinonaktifkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Hal ini berkaitan dengan pengeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Kantor Disbud Jakarta.

“Pada Kamis (19/12), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan,” ungkap Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Jakarta, Budi Awaluddin di Jakarta, pada Kamis (19/12/2024).

Sebelumnya, Pemprov Jakarta menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta soal adanya dugaan korupsi/ penyimpangan aktivitas anggaran di Disbud DKI Jakarta senilai Rp 150 miliar

Atas hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menginstruksikan Inspektorat untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan 2023.

Dari hasil investigasi Inspektorat, kata Budi, ditemukan beberapa dugaan berupa kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Jakarta juga masih menghitung besaran kerugian daerah.

“Pemprov Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini,” jelasnya.

Lebih lanjut Budi Awaluddin menyampaikan, bahwa kantor Disbud Jakarta digeledah Kejati pada Rabu, 18 Desember 2024. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB di lantai 15 atau di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan.

Budi menuturkan, berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).

“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” tutupnya.

 

 

Editor: Rochmad QHJ
Spread the love