M-RADARNEWS.COM, BALI – Dugaan aktivitas sabung ayam atau tajen bermuatan perjudian di Kabupaten Bangli, menuai sorotan. Sedikitnya tiga lokasi berbeda disebut menjadi arena sabung ayam yang beroperasi secara bergantian dari pagi hingga malam hari.
Berdasarkan informasi, arena pertama berada di wilayah Pengotan dan diduga mulai beroperasi sekitar pukul 10.00 hingga 15.00 WITA. Setelah itu, aktivitas disebut berlanjut ke kawasan Palaktiying pada sore hari sebelum berpindah ke lokasi lain di kawasan Gambangan pada malam hari.
Pola perpindahan lokasi tersebut diduga dilakukan untuk menjaga keberlangsungan aktivitas, sehingga dapat berlangsung hampir sepanjang hari. Kondisi itu menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai pengawasan serta langkah penegakan hukum dari pihak berwenang.
Sejumlah warga mengaku mengetahui adanya aktivitas tersebut dari informasi yang berkembang di masyarakat. Mereka menilai, kegiatan yang melibatkan banyak orang semestinya mudah terdeteksi apabila dilakukan pengawasan secara intensif.
“Kalau memang benar berlangsung dari pagi sampai malam dan berpindah-pindah tempat, tentu masyarakat berharap ada pengecekan langsung dari aparat agar semuanya menjadi jelas,” ujar seorang warga dikutib dari suryaindonesia.net, pada Jumat (05/06/2026).
Menurut warga, persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai aktivitas hiburan semata. Apabila terdapat unsur perjudian, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial, mulai dari gangguan ketertiban umum, perputaran uang ilegal, hingga potensi konflik di tengah masyarakat.
Di tengah berkembangnya informasi tersebut, muncul pula berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka itu. Namun hingga kini belum terdapat bukti yang dapat menguatkan dugaan tersebut.
Karena itu, masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan verifikasi lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Langkah cepat dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Merujuk ketentuan hukum yang berlaku, perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Setiap aktivitas yang memenuhi unsur perjudian dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas tajen yang disebut berlangsung di tiga lokasi berbeda di wilayah Bangli tersebut. (*)
