M-RADARNEWS.COM, JATIM – Tim Perintis Presisi Polresta Banyuwangi, berhasil menggagalkan pengiriman 2.000 botol arak Bali yang akan menuju Malang. Pengungkapan ini terjadi pada, Kamis (18/09/2025), sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Gajah Mada, dekat Perumahan Jati Kayangan, Banyuwangi.
Petugas menghentikan truk Isuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi N-9498-EW. Truk tersebut dikemudikan oleh F (23), seorang warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Setelah diperiksa, polisi menemukan 20 dus yang berisi 100 botol arak berukuran 600 ml di setiap dusnya. Dengan begitu, total arak yang disita mencapai 2.000 botol.
Kanit Perintis Polresta Banyuwangi, Ipda Eko Tjuk membenarkan adanya penindakan ini. “Truk beserta sopir dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Banyuwangi, untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. (*)