M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Badung telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun 2025 sebesar Rp10,7 triliun lebih.
Penetapan tersebut pada saat Rapat Paripurna DPRD Badung, dengan agenda Pengambilan Keputusan, pada Jumat (29/11/2024), di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung.
Selain Raperda APBD 2025, Pemerintah bersama DPRD juga menetapkan 3 (tiga) Raperda Inisiatif Dewan menjadi Perda yaitu;
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan,
2. Raperda tentang Desa Wisata,
3. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wabup Ketut Suiasa, Pimpinan dan Anggota DPRD Badung, Forkopimda, Pj. Sekda Badung IB. Surya Suamba beserta Pejabat Pemkab Badung.
Bupati Giri Prasta menyampaikan, penetapan APBD 2025 diharapkan mampu menjadi instrumen kebijakan yang dapat diandalkan menghadapi gejolak ekonomi dan mendukung agenda pembangunan tahun 2025.
Dilanjutkan, APBD juga memiliki fungsi stabilisasi dalam memelihara stabilitas dan keseimbangan fundamental perekonomian supaya Pemkab Badung dapat melaksanakan program kegiatan seoptimal mungkin dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas serta berprinsip pada efisiensi dan efektivitas.
Pada kesempatan itu, Bupati Giri Prasta mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Dewan yang telah melakukan serangkaian proses pembahasan yang rampung tepat waktu. Apresiasi pula atas tanggapan dan saran Dewan terkait strategi peningkatan pembangunan serta upaya memicu peningkatan PAD Kabupaten Badung.
“Kami sangat mengapresiasi anggota DPRD Badung, terlebih dalam pengambilan keputusan ini representasi dari rakyat badung 45 anggota DPRD semuanya hadir. Itu artinya melangkah bersama membangun badung sudah diwujudkan sebagai implementasi daripada pelaksanaanya,” pungkasnya.
Dari hasil pembahasan, postur APBD Badung 2025 ditetapkan yaitu pendapatan daerah sebesar Rp10,6 triliun lebih, terdiri dari PAD Rp9,6 triliun lebih, pendapatan transfer Rp981 miliar lebih. Belanja daerah sebesar Rp10,6 triliun lebih, terdiri dari belanja operasi Rp6,060 triliun lebih, belanja modal Rp2,8 triliun lebih, belanja tidak terduga Rp237 miliar lebih dan belanja transfer Rp1,5 triliun lebih, sehingga total defisit Rp15,7 miliar lebih.
Sedangkan pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp115 miliar lebih, dan pengeluaran pembiayaan Rp100 miliar. Pembiayaan netto Rp15,7 miliar lebih dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan nol. Total APBD Badung 2025 sebesar Rp10,7 triliun lebih.
Selanjutnya, Raperda APBD 2025 akan diajukan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda. (yd/bdg)