Pemerintah Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut PPh Pedagang Dalam Negeri: Langkah Menuju Level Playing Field

Pemerintah Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut PPh Pedagang Dalam Negeri: Langkah Menuju Level Playing Field

M-Radar News – Denpasar – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) yang mulai berlaku efektif. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berkeadilan.

Latar Belakang Kebijakan

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa PMK-37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. “Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta.

Kebijakan ini lahir dari kebutuhan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang setara (level playing field) antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional. Selama ini, pedagang konvensional sudah terbiasa dengan pemotongan PPh di titik transaksi, sementara pedagang digital seringkali luput dari pengawasan. Dengan mekanisme pemungutan melalui marketplace, DJP berharap kepatuhan perpajakan meningkat secara efisien tanpa membebani pelaku usaha dengan administrasi tambahan.

Empat Marketplace yang Ditunjuk

Berdasarkan keputusan DJP, empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah:

No Nama Perusahaan Marketplace
1 PT Global Digital Niaga Tbk Blibli
2 PT Shopee International Indonesia Shopee
3 PT Tokopedia Tokopedia
4 PT Ecart Webportal Indonesia Lazada

Keempat marketplace tersebut akan melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai ketentuan PMK-37/2025. DJP memastikan akan terus berkoordinasi dengan para penyelenggara PMSE dan pemangku kepentingan lainnya agar implementasi berjalan lancar.

Mekanisme Pemungutan dan Tarif

Dalam pelaksanaannya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Penting untuk dicatat bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut bukanlah tambahan beban pajak, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bagi pedagang yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menjalankan usaha secara rutin, pemungutan ini justru memudahkan karena mereka tidak perlu lagi menghitung dan menyetor sendiri PPh terutang. Marketplace akan bertindak sebagai pemotong sekaligus penyetor pajak ke kas negara.

Perlindungan bagi Usaha Kecil

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaku usaha dengan omzet tersebut tetap memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan menggunakan tarif PPh Final 0,5% berdasarkan PP 23/2018.

Ketentuan ini memberikan kelegaan bagi para pedagang kecil yang selama ini khawatir akan terkena beban administrasi tambahan. Mereka tetap bisa menikmati fasilitas pajak yang sudah ada tanpa harus dipotong di marketplace.

Transaksi yang Dikecualikan

PMK-37/2025 juga mengatur beberapa jenis transaksi yang tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, antara lain:

  • Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.
  • Penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
  • Penjualan pulsa dan kartu perdana.

Pengecualian ini diberikan untuk menghindari pemungutan ganda atau untuk menyesuaikan dengan karakteristik usaha tertentu. Misalnya, penjual pulsa biasanya sudah dikenakan PPh final tersendiri, sehingga tidak perlu dipotong lagi di marketplace.

Dampak dan Implikasi

Bagi Pedagang

Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi. Pedagang tidak perlu lagi repot menghitung dan menyetor PPh sendiri, karena marketplace yang melakukannya. Namun, mereka harus memastikan data omzet yang tercatat di marketplace akurat, karena akan menjadi dasar pemungutan. Bagi pedagang yang sudah patuh, kebijakan ini justru menguntungkan karena mengurangi potensi kesalahan pelaporan.

Bagi Marketplace

Marketplace harus menyiapkan sistem informasi yang mampu memungut, menyetor, dan melaporkan PPh secara tepat waktu. Ini membutuhkan investasi teknologi dan koordinasi dengan DJP. Namun, dengan menjadi pemungut pajak, marketplace turut berperan dalam meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan ekosistem bisnis yang adil.

Bagi Pemerintah

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan rasio kepatuhan pajak (tax ratio) dan memperluas basis pajak. Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut, pengawasan terhadap transaksi digital menjadi lebih efektif. Selain itu, level playing field antara pedagang digital dan konvensional diharapkan dapat mengurangi praktik penghindaran pajak.

Bagi Konsumen

Secara langsung, konsumen tidak terpengaruh karena pajak dikenakan pada pedagang. Namun, jika pedagang menaikkan harga untuk mengkompensasi pajak, konsumen mungkin merasakan dampaknya. Meski demikian, dengan tarif 0,5% dari omzet, kenaikan harga diperkirakan tidak signifikan.

Penutup

Penunjukan empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 merupakan langkah progresif pemerintah dalam menyederhanakan administrasi perpajakan di era digital. Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menegaskan komitmen negara untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efektif. Dengan implementasi yang baik, diharapkan kepatuhan pajak semakin meningkat tanpa membebani pelaku usaha kecil. Ke depannya, koordinasi antara DJP, marketplace, dan asosiasi pedagang akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Pemerintah pun membuka kemungkinan untuk menunjuk lebih banyak PMSE di masa mendatang seiring dengan perkembangan ekosistem perdagangan digital di Indonesia.

Tutup