Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel, Kerugian Negara Capai Rp401 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan keterangan terkait tersangka baru kasus korupsi ekspor nikel PT CNI di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (15/10/2026). Foto: dok/kejagung

M-Radar News, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Tersangka berinisial DS, yang menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman, memeriksa saksi, dan mengumpulkan alat bukti yang cukup. DS diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum dengan tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Baca juga:

“Tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta yaitu tersangka DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (15/10/2026).

Selain itu, ekspor nikel tersebut diduga menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan.

DS juga diduga memberikan uang kepada penyelenggara negara, dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan agar kegiatan ekspor tersebut dapat terlaksana.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar sekitar Rp 401 miliar.

“Bahwa berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 401 miliar,” terang Anang.

Selain itu, penyidik juga mengamankan uang hasil penggeledahan berupa 120.400 dolar AS dan Rp 6,21 miliar, serta menerima pengembalian uang yang diduga terkait suap senilai Rp 1,27 miliar.

“DS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Oktober hingga 3 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Anang.

Baca juga:

DS disangkakan melanggar beberapa pasal dalam KUHP dan UU Tipikor, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 12 huruf a dan/atau b UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang dan PT CNI sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Empat tersangka tersebut, yakni;

  1. BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018;
  2. NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019;
  3. MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019; dan
  4. MTP, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017.

Penetapan DS sebagai tersangka baru, menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.

Kejagung menyatakan penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan para pihak, serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup