Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Milik Bos Tambang Bauksit Kalbar
M-Radar News, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp338,3 miliar milik SDT alias Aseng, pemilik manfaat PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat pada periode 2017-2025.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset tersebut di beberapa lokasi di Kalimantan Barat dari tanggal 25 hingga 29 Agustus 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa total nilai estimasi barang bukti yang disita mencapai Rp338.358.700.000.
Aset yang disita terdiri atas:
- Aset tidak bergerak, yaitu tanah dan bangunan, dengan estimasi nilai Rp1,438 miliar. Tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak dengan luas total 872 meter persegi.
- Aset bergerak, meliputi sarana transportasi laut seperti kapal tongkang dan kapal tug boat, alat berat, serta armada operasional, dengan estimasi nilai total sekitar Rp336,92 miliar.
Rincian aset bergerak yang disita antara lain:
- 7 unit kapal tongkang, masing-masing diperkirakan seharga Rp30 miliar, total sekitar Rp210 miliar.
- 9 unit kapal tug boat, masing-masing diperkirakan seharga Rp10 miliar, total sekitar Rp90 miliar.
Seluruh barang bukti yang disita kemudian dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana guna menjaga keutuhan dan nilai ekonomis aset. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan SDT yang merupakan salah satu dari lima tersangka dalam perkara ini.
SDT diduga melakukan akuisisi PT QSS yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016. Sebelumnya, pada Juni 2026, Kejagung juga telah menyita sejumlah aset milik SDT seperti mobil mewah Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, Camry, eskavator, dump truck, dan kapling tanah.
Langkah penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menindak tegas dugaan korupsi yang merugikan negara serta mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi melalui proses pemulihan aset.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












