Soal Dugaan Uang Rp40 Miliar, PH Febrie: Tan Kian Sebut Bisa untuk 4 Pejabat Kejagung
M-Radar News, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (3/9/2026).
Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam, dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 20.55 WIB, dengan Febrie yang tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menjelaskan, bahwa kliennya dicecar sekitar 50 pertanyaan dan menjawab seluruhnya dengan kooperatif. Ia juga membantah adanya tudingan bahhwa Febrie menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian, yang sempat muncul dalam sidang praperadilan.
Klarifikasi Soal Dugaan Penerimaan Uang Rp40 Miliar
Febri menuturkan, bahwa informasi mengenai penerimaan uang Rp40 miliar muncul setelah pertimbangan hakim dalam sidang praperadilan Febrie dikutip secara tidak utuh.
Ia mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang menjadi rujukan dalam praperadilan tersebut dan menemukan, bahwa Tan Kian menyebutkan uang tersebut kemungkinan diberikan kepada empat pejabat di Kejagung, bukan secara eksplisit kepada Febrie Adriansyah.
“Jadi Tan Kian mengatakan, ‘bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung’ yang disebut oleh Tan Kian di BAP-nya,” kata Febri meniru keterangan Tan Kian. Namun, Febri tidak merinci siapa empat pejabat yang dimaksud dalam BAP tersebut.
Fakta Sidang Praperadilan
Pada sidang praperadilan jilid I yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh Febrie senilai Rp40 miliar yang terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa sebelum penggeledahan dilakukan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti yang menunjukkan adanya komunikasi antara Febrie dengan pihak terkait perkara tersebut.
Hakim juga memaparkan adanya bukti berupa surat dokumen, data transaksi, dan komunikasi yang dianggap saling mendukung. Keterangan ahli yang diajukan menguatkan hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut, sehingga diputuskan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa bukti tersebut tidak berarti penyerahan uang sudah terbukti benar atau bahwa Febrie bersalah. Penilaian pada tahap praperadilan hanya memeriksa apakah terdapat dasar objektif untuk tindakan penyidikan.
Perkembangan Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kasus korupsi besar di Indonesia. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung dan sejumlah transaksi keuangan yang diduga tidak wajar.
Kuasa hukum Febrie menegaskan, bahwa kliennya kooperatif selama proses pemeriksaan dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Sementara itu, penyidik Kejaksaan Agung terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan, karena potensi keterlibatan pejabat tinggi dan besarnya nilai uang yang diduga terkait sehingga publik menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












