BNPB Beri Klarifikasi Terkait Stiker Logo Terpasang di Pesawat-Heli yang Disita Kejagung

BNPB Beri Klarifikasi Terkait Stiker Logo Terpasang di Pesawat-Heli yang Disita Kejagung. Foto: istimewa

M-Radar News, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan klarifikasi terkait sticker BNPB yang terpasang pada pesawat dan helikopter yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana.

Kejagung melakukan penyitaan aset berupa sejumlah uang tunai, pesawat, helikopter, hingga kendaraan bermotor terkait penyidikan perkara tersebut. Dalam foto penyitaan yang dirilis Kejagung, terdapat pesawat Textron Aviation dengan nomor registrasi PK-YNB yang tampak menggunakan logo dan tulisan BNPB.

Klarifikasi BNPB

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan, BNPB memang melakukan penyewaan pesawat untuk keperluan operasi khusus seperti operasi modifikasi cuaca (OMC) dan patroli udara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pesawat-pesawat yang digunakan selama masa kontrak tersebut diberi label identitas BNPB.

Namun, berdasarkan data BNPB tahun 2026, pesawat dengan nomor registrasi PK-YNB tidak pernah disewa oleh BNPB. “Pesawat tersebut dengan Reg PK – YNB, berdasarkan data pesawat yang BNPB sewa untuk misi OMC dan patroli udara karhutla, tidak pernah di sewa oleh BNPB,” ujar Suharyanto dikutib kumparan, pada Jumat (2/10/2026).

Lebih lanjut, Suharyanto menegaskan, saat ini tidak ada kontrak BNPB dengan operator yang mengoperasikan pesawat tersebut. BNPB juga tidak mengetahui adanya keterkaitan pesawat itu dengan pihak-pihak yang terkait perkara korupsi di lingkungan BGN.

Detail Penyitaan Kejagung

Kejagung melakukan penyitaan sejumlah aset dalam kasus korupsi pengadaan motor listrik program MBG di BGN. Aset yang disita antara lain:

  • Uang tunai sebesar Rp 24,9 miliar
  • Satu unit pesawat Textron Aviation
  • Satu unit helikopter Bell 505
  • Satu unit kendaraan Hino
  • Tiga unit kendaraan BYD
  • Satu unit Lexus LM500 tahun 2025
  • 5 unit handphone dan 89 dokumen terkait

Perkara ini menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya sebagai tersangka. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur TNI, Kolonel Budi Utomo, dan empat orang dari pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Klarifikasi ini penting untuk memastikan, bahwa penggunaan logo dan label BNPB pada pesawat yang disita tak berarti pesawat tersebut secara langsung terkait dengan kegiatan atau aset BNPB. Hal ini mencegah kesalahpahaman publik terkait keterlibatan BNPB dalam kasus hukum yang tengah disidik oleh Kejagung.

Hingga saat ini, Kejagung masih terus melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkungan BGN.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup