Pemprov Bali Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi, Perkuat Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan

Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan dan Implementasi Kerthi Bhumi Satwika Tahun 2026-2030 di Pura Er Jeruk, Kabupaten Gianyar, Sabtu (10/10/2026). Foto: dok/hum

M-Radar News, Gianyar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, menetapkan enam kawasan sebagai Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika untuk memperkuat upaya pengurangan emisi gas rumah kaca sekaligus mendorong pembangunan ekonomi hijau dan pariwisata berkelanjutan.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 yang ditetapkan Gubernur Bali, I Wayan Koster, pada 6 Oktober 2026. Enam kawasan yang ditetapkan meliputi Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, serta Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar.

Baca juga:

Komitmen pelaksanaan kebijakan tersebut diperkuat melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan dan Implementasi Kerthi Bhumi Satwika Tahun 2026-2030 di Pura Er Jeruk, Kabupaten Gianyar, Sabtu (10/10/2026), bertepatan dengan Rahina Tumpek Wayang.

Kesepakatan itu melibatkan Pemprov Bali bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Gianyar, dan Klungkung. Kolaborasi lintas pemerintahan tersebut diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan dan program pembangunan rendah emisi sesuai karakteristik masing-masing wilayah.

Gubernur Koster menegaskan, Kerthi Bhumi Satwika tidak sekadar menjadi penetapan kawasan, tetapi merupakan bagian dari perubahan arah pembangunan Bali agar pertumbuhan ekonomi dan pariwisata berjalan selaras dengan pelestarian lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat.

“Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar nama sebuah kawasan, melainkan arah perubahan cara kita membangun Bali. Kita harus memastikan bahwa kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat,” tegas Koster.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong integrasi tata ruang dan program lintas sektor untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, mempercepat pemanfaatan energi bersih, mengembangkan transportasi ramah lingkungan, serta menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati.

Setiap kawasan memiliki fokus pengembangan sesuai potensi wilayahnya. Ubud diarahkan untuk memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan.

Kepulauan Nusa Penida difokuskan pada pelestarian ekosistem kepulauan dan pesisir, sedangkan Nusa Dua, Kuta, dan Sanur didorong menjadi kawasan percontohan penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan.

Sementara itu, Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar diarahkan untuk mengintegrasikan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.

Lima Pilar Strategis

Penyelenggaraan Kerthi Bhumi Satwika bertumpu pada lima pilar strategis, yakni energi hijau, transportasi hijau, ekosistem hijau, industri pariwisata hijau, dan masyarakat hijau.

Pilar energi hijau mencakup percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan serta peningkatan efisiensi energi. Pada sektor transportasi, pemerintah mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan pengembangan infrastruktur pendukung transportasi ramah lingkungan.

Adapun pilar ekosistem hijau diarahkan pada rehabilitasi hutan, peningkatan ruang terbuka hijau, perlindungan kawasan pesisir, mangrove, terumbu karang, dan padang lamun. Upaya tersebut juga mencakup penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber dan penerapan ekonomi sirkular.

Pada sektor pariwisata, pemerintah mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai serta penerapan praktik usaha dan pengelolaan destinasi yang lebih ramah lingkungan.

Sementara itu, pilar masyarakat hijau menitikberatkan pada peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan sekaligus mengembangkan ekonomi hijau berbasis kearifan lokal.

Penerapan kelima pilar tersebut diharapkan dapat mengurangi emisi dari sektor energi, transportasi, industri pariwisata, dan pengelolaan limbah, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjawab tantangan pembangunan Bali, mulai dari meningkatnya kebutuhan energi dan mobilitas masyarakat, persoalan persampahan, perubahan fungsi ruang, hingga dampak perubahan iklim.

Implementasi dan Evaluasi Berkelanjutan

Lebih lanjut, Gubernur Koster menegaskan, keberhasilan Kerthi Bhumi Satwika tidak cukup diukur melalui penetapan kawasan maupun penandatanganan kesepakatan. Hal terpenting, adalah konsistensi pelaksanaan program di lapangan agar kebijakan tersebut memberikan dampak nyata.

Karena itu, implementasi Kerthi Bhumi Satwika Tahun 2026-2030 perlu diterjemahkan ke dalam program prioritas, penganggaran, penyediaan infrastruktur, pembagian tanggung jawab, serta indikator kinerja yang terukur.

Pelaksanaannya juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, pelaku usaha pariwisata, desa adat, komunitas, perguruan tinggi, lembaga riset, hingga masyarakat. Evaluasi berkala diperlukan untuk mengukur capaian program, mengidentifikasi kendala, dan menentukan langkah perbaikan.

Kerthi Bhumi Satwika merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Konsep tersebut menempatkan keharmonisan hubungan antara alam, manusia, dan kebudayaan sebagai fondasi pembangunan Bali.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.

Pemilihan Rahina Tumpek Wayang sebagai momentum penandatanganan kesepakatan turut menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai Sad Kerthi, yang meliputi Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.

Keenam nilai tersebut mencakup pemuliaan jiwa, laut dan pantai, sumber air, tumbuh-tumbuhan, manusia, serta alam semesta.

“Tanah, air, hutan, laut, udara, ruang hidup, serta seluruh ekosistem Bali harus kita jaga. Inilah esensi Sad Kerthi dan semangat yang ingin kita teguhkan melalui Kerthi Bhumi Satwika,” ujar Koster.

Melalui penetapan enam kawasan dan penerapan lima pilar strategis tersebut, Pemprov Bali berharap pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu menekan emisi, melindungi ekosistem, memperkuat ekonomi hijau, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kerthi Bhumi Satwika diharapkan menjadi langkah konkret dalam mewujudkan Bali yang hijau, bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kelestarian alam dan warisan budaya bagi generasi mendatang.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup