M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Banyuwangi yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Moh Ali Makki dan Ali Ruchi melalui kuasa hukumnya Ahmad Rifa’i Dkk tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).