M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro jaya berhasil menangkap seseorang bernama Fierly Damalanti, terkait dugaan penipuan investasi dengan modus proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk Covid-19 tahun 2022, dan uang hasil kejahatan sebesar Rp5,8 M digunakan tersangka untuk membayar hutang.