M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan mengusulkan agar penetapan batas wilayah diatur melalui undang-undang (UU) tersendiri. Usulan ini muncul sebagai respons dan upaya mengantisipasi sengketa batas wilayah antardaerah, seperti yang baru-baru ini terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara.